SNIPER86.COM, Agara - Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana beberapa bulan yang lalu, yang turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan pegiat anti narkotika, bertempat di halaman Kejari Agara, Senin 26 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana pada benda sitaan yang telah Inkracht secara kekuatan hukum.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 517,34 gram sabu dan 90,98 gram ganja kering, 6,38 gram jenis ekstasi atau inex. Untuk sabu dan fil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja di bakar," kata Lilik Setiyawan.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu 10 potong pakaian, 2 buah dirigen ukuran lima liter berisi BBM biosolar, handphone 21 unit, timbangan digital, lima buah pisau, satu buah kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm dan barang bukti lainnya.
"Semua barang itu kita hancurkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong sampai habis, sehingga tidak dapat digunakan kembali," sebutnya.
Ditempat yang sama, Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry mengapresiasi kinerja Kejari dan Polres Aceh Tenggara terhadap pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut. Hal ini merupakan pesan yang harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa penegakan hukum itu berjalan.
Selain itu, Fakhry juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum, khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.
"Kami Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Aparat Penegak Hukum (APH), siap memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenap yang kita cintai ini," tegasnya.*(Alek)