Ket Poto : Textian didampingi pengacaranya, membuat laporan (14/5)
SNIPER86.COM, BINJAI - Diduga melakukan pencemaran nama baik beserta fitnah. Pemilik akun Facebook Chanel Publik dilaporkan ke Polres Binjai, Nomor: LP/B/259/V/2025/SPKT/POLRES BINJAI, Rabu (14/5/25) malam.
Laporan itu dibuat Textian Taufan Khan (44), warga Jl. Padang, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan. Dirinya merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, di media sosial Facebook.
Adapun bentuk laporan tersebut, adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
A Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sementara itu pihak yang dilaporkan yakni, DSR alias Umi Riya, dan A. Daulay, serta pemilik akun Facebook, atas dugaan tindak pidana melalui media elektronik, serta pemilik akun Facebook "Chanell Publik".
Laporan ini bermula, ketika akun Chanell Publik
mengupload Video di akun Facebooknya sebagai Reel dengan tulisan "PREMAN BAYARAN MENYERANG PARA SANTRI DI
KOTA BINJAI".
Lalu, posting itu mendapat komentar dari pemilik akun atas nama Desri Desriyani, " Video terakhir itu dirumah saya, pondok pesantren Salman Al Farisi pondok putri yang di Bonjol. Yang baju hitam namanya topan textian bersama 3 orang preman
datang ke pondok kami dan langsung menampar suami saya (ust.Alpan daulay) tapi dia bebas merdeka tanpa dihukum. perlukah hastag lapor TNI?".
Berdasarkan postingan dan komentar tersebut, korban Textian Taufan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, kemudian
datang ke Polres Binjai untuk membuat Laporan Pengaduan. " Saya buat laporan ini karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Dan perlu diketahui saya ini masyarakat biasa bukan pareman, " kata Taufan.
(R-2)