• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Agustina Tuasu'un Desak Kapolda Maluku Percepat Gelar Perkara Laporan YPKKM

    Jumat, 27 Juni 2025, 7:09:00 PM WIB Last Updated 2025-06-27T12:10:31Z

    SNIPER86.COM, Ambon - Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Provinsi Maluku, sekaligus Ketua Koordinator Kuasa Kelompok Pengungsi Maluku, Agustina Tuasu'un meminta serta mendesak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dan melakukan Gelar Perkara YPKKM.

    Saat ini, YPKKM melalui Ketuanya Agustina Tuasu'un melakukan upaya hukum, dengan melaporkan Anggada Lamani dan Hibani ke Polda Maluku. Keduanya semula diketahui sebagai kuasa kelompok pengungsi Maluku, namun dalam perjalannya keduanya telah berpaling dari kuasa yang diberikan yayasan.

    Akibat dari tidak mengamanatkan kuasa dengan baik, akhirnya pihak yayasan mengambil langkah cepat untuk  memberhentikan Anggada Lamani dan Hibani, karena keduanya dinilai sudah bertindak diluar batas, yaitu bukan lagi kuasa kelompok tetapi sudah bertindak untuk dan atas nama yayasan.

    Olehnya itu, pihak yayasan mengambil langkah yang teratur, terukur dan berkesinambungan, sehingga Anggada Lamani dan Hibani sudah dianggap tidak lagi bertindak untuk dan atas nama kuasa kelompok pengungsi Maluku, apalagi mengatasnamakan Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Maluku dan Maluku Utara, karena kuasa tersebut telah dicabut atau dibatalkan. Yayasan mengambil langkah berdasarkan Perma Nomor : 1 Tahun 2002, seperti yang disampaikan Agustina Tuasu'un kepada media ini, Kamis (26/6/2025).

    Agustina Tuasu'un atau yang kerap di sapa Mama AU, didampingi Wakil Ketua John Tabono dan sejumlah koordinator, menyampaikan, pihaknya meminta dan mendesak serta memohon kepada Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., agar segera memproses laporan mereka.

    "Semoga Bapak Kapolda segera memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan gelar perkara, karena sudah cukup lama juga laporan kami. Mestinya pihak Polda Maluku memberitahukan kepada kami atas keterlambatan ini, bukan diam seperti ini. Laporan kami kurang lebih dua bulan jalan ditempat. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya dengan laporan kami ?," tanya Tuasu'un.

    Selanjutnya Tuasu'un yang saat ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Yayasan PKKM menyampaikan, pihaknya menduga ada hal - hal yang tidak diinginkan dilakukan oleh oknum atau pihak - pihak lain, dan terkesan laporan yang mereka buat seperti masuk angin.

    "Oleh karena itu, melalui konferensi pers yang kami laksanakan ini, tidak lain melainkan meminta, mendesak dan memohon kepada Bapak Kapolda Maluku untuk memerintahkan perkara kami segera dilakukan gelar perkara secepatnya," haranya.

    Agustina Tuasu'un juga menghimbau kepada basudara Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, untuk mendaftar ke LBH KEPTON, karena data yang dibayarkan nanti adalah sesuai perkara 318 Tahun 2008, dan yang membela serta memperjuangkan hak pengungsi maluku adalah YPKKM, Lewat kuasa kelompok I, II  dan III, yang nanti terbagi di tiga provinsi, diantaranya Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

    "Secara tiba tiba, Anggada Lamani dan Hibani meminta data - data seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KTP, KK) atau surat - surat lain dan meminta sesuatu yang berhubungan dengan persoalan ini, atau masalah yang kita perjuangkan selama puluhan tahun (1999 - 2025) hingga saat ini adalah (YPKKM) bukan mereka, sehingga tidak perlu dilayani, karena keduanya sudah diberhentikan oleh Yayasan PKKM Maluku. Jika berlebihan lagi laporkan kepada pihak yang berwajib setempat," imbau Tuasu'un, yang juga merupakan Putri Nusa Ina Seram Bagian Barat.

    "Semoga Bapak Kapolda mendengar suara kami (Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia Maluku), yang selama ini merasa kepedulian dan perhatian basudara (masyarakat) Maluku yang menjadi korban saat konflik Tahun 1999 perjuangan yang kami lakukan selama ini, bukan untuk kepentingan pribadi kita atau kelompok tertentu, namun untuk kepentingan basudara (masyarakat) Maluku," jelas Mama AU.*(MM.S86)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini