• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Biro Jasa


     

    Kapendam XV/Pattimura : Tidak Cukup Bukti Oknum Anggota TNI AD Melakukan Pengancaman

    Sabtu, 14 Juni 2025, 9:41:00 AM WIB Last Updated 2025-06-14T02:42:31Z

    SNIPER86.COM, Ambon - Menanggapi berita yang di muat oleh media lokal di Ambon, yang menerangkan bahwa ada sebuah insiden dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi Militer (POM) Kodam XV/Pattimura inisial Sertu SDA, terhadap keluarga seorang anggota Brimob Polda Maluku perlu diluruskan.

    Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto menjelaskan, bahwa kejadian pada tanggal 7 Juni 2025 di rumah Sdri. HTN yang berada di BTN Manusela Kebun Cengkeh tersebut adalah murni salah paham, tidak ada unsur yang menyatakan bahwa ada ancaman dari pihak manapun, baik dari pihak Sertu SDA (Anggota Pomdam) dan Aipda V (Resmob Polda Maluku) maupun dari pihak Sdri. HTN dan suaminya AKP S (Anggota Brimob Kota Tual).

    "Masalah tersebut terkait perbedaan pendapat saja, dan tidak terjadi hal-hal yang dapat memperkeruh hubungan kedua institusi, seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya," kata Kapendam kepada awak media, Jumat (13/06/25).

    Untuk itu, Kapendam berharap kepada media, agar pada setiap pemberitaan lebih bijak dan netral dalam melihat suatu peristiwa, jangan memframing berita yang bisa membuat opini masyarakat menjadi keliru dan mengganggu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah. Terkait sinergitas TNI-Polri tidak perlu diragukan, karena ini masalah personal bukan institusi. 

    Kapendam juga menyampaikan, bahwa jajaran personil Kodam XV/Pattimura selalu ditekankan oleh pimpinan di satuannya masing-masing untuk bijak dalam berbicara, bijak didalam pergaulannya, dan selalu mengedepankan harmonisasi antar institusi yang berbeda.

    Diharapkan media bisa konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya, sehingga tidak asal memberitakan yang belum tentu benar, yang justru nantinya bisa menjadi berita yang dapat mengadu domba.

    "Ini hanya persoalan salah paham, jadi jangan dibesar-besarkan, dan masalah kebenaran tentang dugaan adanya pengancaman dari Sertu SDA sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi tidak cukup bukti adanya unsur pengancaman. Sedangkan urusan bisnis antara Sdri. HTN dengan Sdr. B menjadi kewenangan dari Pihak Kepolisian. Keterlibatan Sertu SDA dalam bisnis tersebut tidak ada keterkaitan, sehingga diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan," tutup Kapendam.*(MM.S86)

    Sumber : Pendam15/Ptm
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini