Teks Foto : Ketua Laskar Pejuang Umat Islam (LPUI) Sumatera Utara (Sumut), Abu Azzam (Ust. Nanda Eko Putra).
SNIPER86.COM, Sumut - M. Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi di Binjai, Sumatera Utara divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai atas kasus asusila. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu 14 Mei 2025, dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Bnj.
Ketua Majelis Hakim, Bakhtiar, S.H., M.H., menyatakan Amar terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana terkait perzinahan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 bulan penjara, majelis hakim memutuskan hukuman percobaan.
Artinya, Amar tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, kecuali jika ia kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir. Keputusan ini bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan terdakwa.
Sepanjang persidangan, Amar dinilai tidak kooperatif dan terus membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama mengingat statusnya sebagai pimpinan sebuah pondok pesantren.
Hal ini terlihat dari demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan warga di depan PN Binjai seusai sidang. Mereka membawa spanduk-spanduk yang mengecam perbuatan Amar dan memprotes vonis yang mereka anggap terlalu ringan. Salah satu spanduk bertuliskan, "Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan berkedok agama".
Pelapor dalam kasus ini, yang disebut sebagai TP, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. TP menganggap hukuman percobaan 6 bulan terlalu rendah untuk kejahatan yang telah dilakukan Amar.
Selain kasus asusila ini, Amar juga menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Sidang putusan untuk kasus penipuan ini, yang juga melibatkan seorang santri bernama Rico Pratama, akan segera digelar oleh PN Binjai.
Desakan Penutupan Ponpes Kolo Saketi
Terkait putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut, Laskar Pejuang Umat Islam (LPUI) Sumatera Utara, melalui Ketua Umumnya Abu Azzam (Ust. Nanda Eko Putra), menyatakan penghargaannya terhadap keputusan majelis hakim. Namun, LPUI mendesak penutupan Ponpes Kolo Saketi.
Abu Azzam berpendapat, bahwa penutupan ponpes tersebut perlu dilakukan, untuk memutus mata rantai kejahatan dan penyimpangan syariat Islam yang telah terjadi di dalamnya, mengingat pimpinan ponpes tersebut telah dinyatakan bersalah. Ia juga berharap, Walikota Binjai, Wakil Walikota Binjai dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengambil langkah-langkah untuk menutup ponpes tersebut.
"Pimpinan Pondok Pesantren Kolo Saketi Binjai, M. Amar telah terbukti bersalah dalam kasus asusila dan sedang bergulir kasus penipuan. Kami meminta agar Ponpes Kolo Saketi di chek ada atau tidak mengantongi SIOP dari Kementrian Agama Kota Binjai. Kalau sama sekali tidak ada, segera di tutup dan dihentikan segala kegiatan didalamnya. Jika ada mohon di evaluasi sistem pembelajarannya di dalam," tegas Abu Azzam melalui media ini, Rabu (4/6/25).
"Laskar Pejuang Umat Islam (LPUI) Sumut meminta kepada Walikota Binjai dan Forkopimda untuk menutup kegiatan yang ada di dalamnya, guna memutus mata rantai kejahatan," tegasnya lagi.*(R-1)