• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Biro Jasa


     

    Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Pasuruan Lakukan Audiensi Dengan Kajari dan Pemkab Pasuruan, Ternyata Ini Yang Disepakati

    Senin, 23 Juni 2025, 9:22:00 PM WIB Last Updated 2025-06-23T18:00:45Z

    SNIPER86.COM
    , Pasuruan - Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kekhawatiran dampak negatif dari MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

    Koordinator Fortrans Pasuruan Timur lsmail Makky mengatakan "andai kesan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bagian dari pemerintah, sehingga akan berpengaruh dalam penanganan kasus hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. Padahal saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan salah penganggaran sebesar 7,8 miliar, hal tersebut bisa dimungkinan salah peruntukannya atau tidak sesuai HPS serta tidak ada dalam perencanaan," ujarnya 

    Ia menambahkan, bahwa pengadaan mobil operasional desa dengan nilai 98 Miliar mempunyai kerawanan dan resiko terhadap tindak pidana korupsi, belanja modal yang nilainya hampir 500 M. Yang ada di masing - masing dinas diduga sudah menjadi  kewenangan TP3D, yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan.

    Sementara, Lujeng Sudarto, koordinator Aktivis Pasuruan Barat juga mengatakan, bahwa pengelolaan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif, tetapi di Kabupaten Pasuruan melalui TP3D. "Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Lujeng, Senin (23/06/25).

    Lebih lanjut Lujeng menambahkan, bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, diduga  adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.


    Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ariyanto mengatakan, Bupati dan Kajari adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    "Kami adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum, sedangkan MoU itu wujudnya berbentuk perdata dan tata usaha dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum dan pembinaan hukum," jelasnya.

    Masih kata Teguh, "Jadi MoU tersebut bukan menyederhanakan masalah atau kasus korupsi, siapapun orangnya baik penjabat maupun bawahan kalau terlibat masalah hukum pro yustisia akan kami panggil, periksa dan tentu kita ambil atau kita tahan," ujarnya.

    Soal belanja pengadaan mobil operasional senilai 98 Milyar berupa mobil Avanza, teguh menegaskan dan memberikan saran kepada Dinas terkait atau pemerintah untuk dikaji ulang terkait program itu, khawatirnya nanti ada pelanggaran atau melawan hukum. "Kami akan pantau terkait pengadaan mobil operasional tersebut," ungkapnya.

    Terkait masalah Plaza Bangil yang ada temuan 22 Milyar, dan penghapusan wajib pajak senilai 24 Milyar dan tunggakan wajib pajak 502 Milyar, hal ini menarik dan segera di merespon. "Berkaitan anggaran belanja modal kurang lebih 500 Miliar yang ada di Dinas terkait, pada saat pindah kewenangannya ke TP3D, kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan," pungkasnya.*(Yasa/YS/TF)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini