• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Formappel RI Klarifikasi Dugaan Gudang Gas Oplosan di Tanjung Morawa: Ternyata Lokasi Produksi Pupuk Kompos

    Rabu, 02 Juli 2025, 4:47:00 PM WIB Last Updated 2025-07-02T09:47:49Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya, mengenai dugaan keberadaan gudang gas oplosan terbesar di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Ketua Umum Formappel RI, R. Anggi Syaputra menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

    "Kami sudah masuk langsung ke dalam area gudang tersebut setelah dipersilakan oleh pengawas yang bertugas. Tidak ditemukan adanya aktivitas pengoplosan gas sebagaimana yang dikhawatirkan," jelas R. Anggi, Rabu 2 Juli 2025.

    Menurut Anggi, setelah dilakukan penelusuran dan observasi di dalam lokasi, ditemukan bahwa kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut adalah produksi pupuk kompos, yang digunakan oleh kelompok tani di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang.

    "Kami melihat secara langsung bahwa isi dalam gudang tersebut digunakan untuk pengolahan bahan organik menjadi pupuk kompos. Bahkan, hasil produksinya sudah disalurkan untuk mendukung sektor pertanian masyarakat," terangnya.


    Meski demikian, Formappel RI tetap menyatakan komitmennya untuk mengawal isu lingkungan dan aktivitas ilegal di tengah masyarakat, termasuk jika ditemukan dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi di tempat lain.

    "Kami tetap terbuka terhadap laporan masyarakat. Tapi dalam setiap temuan, kami juga menjunjung asas verifikasi, klarifikasi, dan objektivitas. Dalam kasus ini, dugaan awal tidak terbukti. Maka kami sampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan transparansi," ujar Anggi.

    Formappel RI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya tanpa melalui proses pengecekan di lapangan.

    "Prinsip kami adalah berpihak kepada kebenaran, bukan pada asumsi. Jika ada pelanggaran, kami akan berdiri di depan. Tapi jika tidak terbukti, kami pun tidak akan memaksakan narasi," pungkasnya.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini