SNIPER86.COM, Agara - Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah (BBI) Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang dilaporkan LSM Perkara ke Bupati ditindaklanjuti Inspektorat, dengan menurunkan Irbansus melakukan Audit Khusus pada 25 Agustus 2025.
Dari penyampaian Izharuddin selaku Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) pada media ini Selasa 25 Agustus 2025 di Kafe SR menegaskan, sebelum melakukan Audit Khusus, LSM Perkara membuat laporan secara tertulis kepada Bupati H.M. Salim Fakhri, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser oleh Kepala Desa/Pengulu Kute.
Selanjutnya, Bupati Aceh Tenggara mengarahkan surat laporan tersebut ke Sekretaris Daerah Yusrizal, S.T. Setelah di verifikasi, maka diturunkan ke Inspektur Inspektorat Abd. Kariman, S.Pd., M.M. Kemudian, setelah di teliti, maka diturunkan Irban Khusus, yang dilanjutkan memanggil pihak LSM Perkara untuk mengevaluasi laporan yang disampaikan.
Selanjutnya Irbansus, yang dipimpin oleh Amsar, memanggil Kades Bukit Bintang Indah dan Stafnya guna dilakukan konfirmasi sekaligus untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Audit Investigasi Khusus atau Cek Fisik di lapangan.
Maka dari itu, pada hari Senin 25 Agustus 2025 dilakukan Audit Investigasi Khusus atau Cek Fisik langsung ke Desa Bukit Bintang Indah. Dalam arahannya, Amsar selaku Irbansus, dihadapan Tim LSM Perkara, Kades, Sekdes, Unsur BPK, TPK Kute, BUMK, Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Unsur Perangkat Desa terkait menegaskan, bahwa Inspektorat tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan meminta kepada LSM Perkara sebagai Pelapor dan Pemerintah Desa BBI sebagai Terlapor, agar mempercayakan hasil audit nantinya kepada Irbansus.
Ketua LSM Perkara, Izharuddin selaku Pelapor agak kecewa, karena setiap dilakukan Cek Fisik dilapangan, Kades BBI terlalu mengintervensi, padahal yang mengetahui sepenuhnya pekerjaan lapangan seharusnya TPK, seolah ada upaya Kades untuk memastikan pekerjaan tersebut sepenuhnya real, atau tidak ada kekurangan suatu apapun.
"Seharusnya Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk fasilitas ibadah, karena Dana Desa untuk kebutuhan dalam menunjang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Izharuddin.
Dikatakannya, LSM Perkara tidak menyangkal setiap Tim Irbansus melakukan tugas Cek Fisik maupun Non Fisik Dilapangan, dan memang harus didampingi oleh Pelapor maupun pihak Terlapor.
"Kedua belah pihak hanya boleh mendampingi dan menunjukkan lokasi serta batas batas pekerjaan, namun tidak boleh mengintervensi pihak Irbansus," ujarnya.
Izharuddin berharap, pihak Inspektorat dalam hal menganalisa dan mengambil keputusan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute BBI (LHP K) benar benar sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, agar kedepannya bisa terbina kepercayaan antara masyarakat dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, khususnya LSM Perkara. Dan terjalin kepercayaan antara LSM Perkara dengan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.*(Alek)