• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Kades Yang Dilaporkan Formappel RI ke Polresta Deli Serdang Dipecat Bupati

    Rabu, 10 September 2025, 11:49:00 PM WIB Last Updated 2025-09-10T16:49:59Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kepala Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, berinisial MA akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Pemberhentian ini dilakukan setelah MA dilaporkan ke Polresta Deli Serdang oleh Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI), terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024.

    Sebelumnya, Formappel RI secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 035/DUMAS/FOR/DS/VIII/2025 kepada Kapolresta Deli Serdang cq. Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor. 

    Dalam aduan tersebut, Formappel RI menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pantai Labu Baru, yang nilainya mencapai Rp. 1,2 miliar.

    Ketua Umum Formappel RI, R. Anggi Saputra menyebut, salah satu temuan mencolok adalah pengadaan mobil ambulans desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi, meskipun dananya telah ditarik dari Bank Sumut.

    "Berdasarkan informasi dan bukti awal, kuat dugaan dana pembelian ambulans tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Anggi.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Deli Serdang resmi mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Muhammad Azmi pada 4 September 2025, setelah menerima usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan hasil kajian Inspektorat.

    Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, yang baru menjabat sejak 21 Agustus 2025 membenarkan keputusan tersebut. "Benar, per tanggal 4 September kemarin, saudara Muhammad Azmi diberhentikan. Saat ini, pelaksana tugas kepala desa dijalankan oleh sekretaris desa setempat," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

    Turmuzi juga mengakui, bahwa dalam dua bulan terakhir, MA tidak pernah masuk kantor, bahkan tidak diketahui keberadaannya. "Bahkan, ia juga tidak pernah memenuhi panggilan Inspektorat. Yang datang hanya anggota perangkat desa," tambahnya.

    Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, yang menegaskan pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan. "Ada potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta, dan yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya," tandasnya.

    Di sisi lain, Formappel RI menegaskan, bahwa pemberhentian Kepala Desa bukan berarti perkara ini selesai. "Formappel RI berharap, agar proses hukum tetap berlanjut. Pemberhentian kepala desa hanyalah langkah administratif, sementara dugaan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah harus tetap diproses sesuai hukum. Jangan sampai uang rakyat yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hilang begitu saja," tegas Anggi.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini