"Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal," tegas Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R.
Jonedi menegaskan, bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.
Dirinya menambahkan Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.
"Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas," tambah Jonedi.
Lebih lanjut, Jonedi memastikan, bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.
"Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya," tegasnya.*(JMD)