• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pimum


     

    HUT SNIPER86.COM


     

    Cabuli Keponakan Sendiri, ASN Kota Pasuruan Meringkuk di Mapolres Probolinggo Kota

    Rabu, 05 November 2025, 3:21:00 PM WIB Last Updated 2025-11-05T08:21:41Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - BE (39), pria asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang juga merupakan seorang ASN di Kota Pasuruan, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan. aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku M (16).

    “Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE," ungkapnya.

    Kasihumas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali dirumah pelaku di wilayah Kedupok Kota Probolinggo.


    “Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” kata Kasihumas, Rabu (5/11/25).

    Kasihumas mengungkapkan, dari laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku lalu ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025.

    “Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya," imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, Kasihumas menerangkan bahwa jajaran Satreskrim juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian korban, hingga 2 ponsel.

    “Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Iptu Zainullah.*

    (Ads/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini