• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pimum


     

    HUT SNIPER86.COM


     

    Inspektorat Binjai Siap Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penggadaian Mobil Dinas oleh Oknum ASN

    Kamis, 06 November 2025, 4:17:00 PM WIB Last Updated 2025-11-06T09:18:36Z
    Ket poto : Kantor Inspektorat Binjai

    SNIPER86.COM, Binjai, 6 November 2025 - Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.Sp, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berita viral terkait dugaan penggadaian mobil dinas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan keponakan dari Walikota Binjai.
     
    Menurut Heny Sri Dewi Sitepu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Jika terbukti melakukan penggadaian kendaraan dinas, tentu akan ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
     
    Dugaan penggadaian mobil dinas ini dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota Binjai, Andi Affandi, S.Sos. Kasus ini terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Mantan anggota DPRD Kota Binjai, Maruli Malau, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
     
    "Mobil dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Maruli Malau. Ia menjelaskan bahwa penggadaian mobil dinas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, pencurian, atau penggelapan.
     
    Maruli menambahkan bahwa oknum PNS tersebut juga melanggar Kode Etik yang diatur dalam Pasal 1 PP No. 94 Tahun 2021, yang berdampak pada kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tindakan mengubah plat nomor mobil dinas dari merah ke hitam saat digadaikan semakin memperberat pelanggaran hukum, termasuk Perkapolri No. 5 Tahun 2013 serta Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
     
    Selain sanksi hukum, pelaku juga terancam sanksi disiplin pegawai negeri jika terbukti merupakan ASN, serta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan aset negara.
     
    Mobil dinas keluaran tahun 2019 berwarna hitam tersebut memiliki nomor rangka MHFJB88EM7K1063033 dan nomor mesin 2GDC650773. Andi Affandi, S.Sos, diketahui beralamat di Jl. Nenas Lk.I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.
     
    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut telah ditebus kembali pada tanggal 7 September lalu dengan nilai Rp. 50 juta. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Binjai terkait kasus ini.
     
    Andi Affandi diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Andi Affandi, S.Sos, terkait dugaan penggadaian mobil dinas tersebut. Pihak media masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini