SNIPER86.COM, Probolinggo - Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Fabil Is Maulana, saat menjalankan tugas liputan di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi sesuai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu (25/2/2626), dan kini resmi dilaporkan ke kepolisian.
Solidaritas lintas organisasi mengalir ke Polres Probolinggo, sejumlah pimpinan LSM dan organisasi wartawan mendatangi kantor polisi sebagai bentuk tekanan moral agar kasus ini tidak berakhir senyap. Hadir di antaranya Ketua LSM AMPP Lutfi Hamid, Ketua Libas 88 Muhyiddin, Ketua LSM Paskal Sulaiman, Ketua F-Wamipro Suhri, Ketua AWPR Fahrul, serta rekan-rekan media dari Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/2/26).
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan laporan yang diajukan bukan perkara sepele. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh pelaku yang hingga kini belum teridentifikasi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Identitas pelaku masih kami sebut Mister X,” Ujarnya.
Menurutnya, kekerasan itu terjadi saat Fabil menjalankan tugas jurnalistik. Fakta ini, kata Mukhoffi, mengubah perkara menjadi isu serius yang menyentuh perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum.
Fahrul selaku ketua Afilisiasi Wartawan Probolinggo Raya mengecam keras dan menolak narasi yang mereduksi insiden ini sebagai konflik personal.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan yang menjalan tugas jurnalistik, karena Ini bukan sekadar persoalan antarindividu. Ini pemukulan terhadap profesi,” Tegasnya
Dukungan juga datang dari Ketua LSM PASKAL Sulaiman, Ia meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap jurnalis serta menindak tegas siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan harus dilawan,” tegas Suliman.
Kasus ini menempatkan aparat penegak hukum pada sorotan publik. Kekerasan terhadap Profesi wartawan terlebih di ruang yang semestinya menjadi simbol keterbukaan seperti DPRD bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi alarm bagi kualitas demokrasi lokal. Publik kini menunggu apakah hukum akan hadir tegas, atau kembali tertinggal di belakang intimidasi. *
(Tofa/TF)







