• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Cukup Bayar Denda Rp.12 Juta, Segel Perusahaan 'Bodong' Dibuka, Ada Apa dengan Satpol PP Pasuruan ?

    Senin, 30 Maret 2026, 2:24:00 PM WIB Last Updated 2026-03-30T07:25:01Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Kasus pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia (PT DBI) di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan memang tengah menuai sorotan tajam, karena adanya indikasi ketidakkonsistenan penegakan aturan daerah, Senen 30 Maret 2026.

    Prosedur penertiban dan pembukaan sanksi administratif ini mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024. Peraturan ini menegaskan, bahwa setiap orang atau badan hukum wajib mengikuti standar pelayanan Satpol PP dalam hal penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

    Pihak Satpol PP umumnya menyatakan, bahwa setiap pembukaan segel harus didasari oleh surat rekomendasi dari dinas teknis terkait (seperti Dinas Perkim atau DPMPTSP), yang menyatakan proses perizinan telah berjalan sesuai prosedur.

    Membuka segel atau merusak tanda segel pemerintah tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 232 KUHP, barangsiapa yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak segel yang ditempatkan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


    Menanggapi polemik tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky mengatakan, jika pembukaan segel dilakukan atau dibiarkan oleh oknum pejabat tanpa dasar kelengkapan izin yang sah, hal ini dapat dikategorikan sebagai PMH oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

    "Bayangkan, sebuah perusahaan (PT Dozen Bagus Indonesia,) disegel karena selama 2 tahun beroperasi tanpa ijin (bodong) lalu cukup bayar denda pajak Rp. 12.968.046., tanpa prosedur yang jelas. Segel di buka, wajar kalau publik menilai ada sesuatu," kata Ismail Makky.
     
    Ismail Makky mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Tanggal 30 Maret 2026, Nomor;  0035/Lsm-Format/III.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Kasus Pembukaan Segel (POL PP LINE) bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia yang berlokasi di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    "Setelah kasus dugaan penjualan ex bongkaran Kantor Satpol PP, kemudian dugaan gratifikasi parsel lebaran rupanya tidak bisa memberikan efek jera, atau mungkin pihak kejaksaan masih malu-malu," tambahnya.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini