SNIPER86.COM, Marelan – Penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Provinsi Sumatera Utara, justru menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Meski diduga menyimpan hingga 150 ton solar subsidi ilegal, gudang tersebut tidak dilakukan penyegelan atau garis polisi (police line) usai operasi berlangsung.
Peristiwa penggerebekan yang terjadi pada 17 Maret 2026 itu sebelumnya ramai diberitakan dan viral di berbagai media online maupun media sosial sampai menjadi isu Nasional. Gudang yang berkedok bengkel mobil tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah sangat besar.
Dari hasil pengungkapan, aktivitas di dalam gudang tersebut disebut-sebut melibatkan dua perusahaan, yakni PT Sepertiga Malam Sinergi (SMS) dan PT Bintang Sepertiga Malam (BSM), yang diduga terkait dalam praktik pelangsiran BBM ilegal. Inisia (AS) juga santer disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola kegiatan tersebut.
Namun yang menjadi sorotan tajam adalah sikap aparat penegak hukum (APH) gabungan setelah penggerebekan. Alih-alih menyegel lokasi sebagai bagian dari proses hukum, gudang tersebut justru dibiarkan tanpa penyegelan atau Police Line.
Pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Sabtu (21/3/2026), gudang yang beralamat di Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau itu hanya dalam kondisi tergembok dari luar tanpa tanda penyegelan resmi. Situasi ini memicu kecurigaan publik.
Seorang warga sekitar mengaku heran dengan prosedur penanganan yang dinilai janggal.
"Waktu penggerebekan itu ramai sekali, barang bukti yang diangkut juga banyak. Biasanya kalau kasus seperti ini pasti dipasang police line, tapi ini tidak ada sama sekali. Jadi kami bingung, ini sebenarnya bagaimana kelanjutannya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan warga pun semakin menguat. Mereka mempertanyakan apakah kasus tersebut benar-benar diproses secara serius, atau justru ada intervensi dari pihak tertentu.
"Gudangnya besar sekali, tidak mungkin tidak ada orang kuat di belakangnya. Kalau tidak disegel, wajar kalau masyarakat menduga-duga, apakah kasusnya berhenti di tengah jalan atau ada ‘main belakang’," tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan kepada pihak terkait belum membuahkan kejelasan. Lurah Rengas Pulau menyebut, bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Dinas Perdagangan Kota Medan, dengan pihak kelurahan hanya mendampingi.
Menariknya, menurut keterangan lurah, tidak terlihat keterlibatan pihak kepolisian dalam operasi tersebut. Sementara itu, konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 150 ton solar subsidi, enam kontainer (empat di antaranya berisi BBM), sembilan baby tank, serta satu tangki tanam berkapasitas 18 ton.
Selain itu, turut diamankan sembilan mobil tangki berbagai kapasitas, serta sejumlah kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.
Meski barang bukti telah diamankan dan disebut masih dalam proses penyelidikan, tidak adanya penyegelan lokasi justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Tanpa itu, penggerebekan besar ini berpotensi hanya menjadi tontonan sesaat yang meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.*(Red/Tim)




