SNIPER86.COM, Pasuruan - Setelah diterpa isu miring terkait dengan dugaan gratifikasi penerimaan parcel dan uang dari beberapa perusahaan swasta dan Event Organizer (EO) ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kini muncul rumor berita bahwa sejumlah OPD ramai-ramai mengembalikan parcel tersebut, Rabu 18 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa parcel bingkisan dan uang diterima oleh beberapa OPD dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) tersebut dikembalikan melalui unit gratifikasi di inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan, bahwa pengembalian parcel (bingkisan/hampers) maupun uang yang diterima oleh para OPD dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan gratifikasi.
"Mudah-mudahan ini bukan rumor tapi langkah nyata dan konkrit terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun jika hal tersebut tidak dilakukan (dikembalikan) ada konsekuensi hukum dan mungkin pidana, baik yang memberi maupun yang menerima," ujarnya.
Sanksi hukum bagi ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terbukti menerima gratifikasi (seperti parsel) tanpa melapor, didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan peraturan disiplin pegawai bisa dikenakan pidana, dan juga meskipun tidak semua pemberian parsel adalah pidana.
"Jika pemberian tersebut memenuhi unsur suap (untuk menggerakkan pejabat melakukan/tidak melakukan sesuatu), pemberi dapat dikenakan sanksi. Kami juga akan mengawal proses tersebut, dan tidak menutup kemungkinan kami juga melakukan upaya hukum," tambahnya.
Menanggapi rumor tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha S mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut segera dilaporkan kepada unit gratifikasi di Inspektorat Pasuruan.
Berdasarkan praktik umum dan arahan KPK, prosedur pengembalian tersebut meliputi :
1. Pencatatan dan Pelaporan: OPD yang menerima parcel wajib mencatat jenis, jumlah, dan pemberi parcel. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Inspektorat Daerah atau langsung ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
2. Proses Pengembalian: Parcel yang diterima sebaiknya dikembalikan segera kepada perusahaan pengirim. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung dengan membuat berita acara serah terima pengembalian.
3. Tujuan Pengembalian: Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi yang dilarang bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.
Jika parcel dalam bentuk makanan yang mudah busuk, laporan dan pengembalian harus dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.*(Yasak)




