• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Skandal Di Probolinggo : Oknum 'Wartawan' Diduga Jadi Tameng Debt Collector, Larikan Motor Honda CBR Dengan Surat BASTK Abal-Abal!

    Mustofa
    Sabtu, 14 Maret 2026, 11:46:00 AM WIB Last Updated 2026-03-14T04:46:40Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo – Praktik premanisme jalanan berkedok penarikan kendaraan kembali mengguncang Kota Probolinggo. Kali ini, sebuah skandal mencuat yang menyeret oknum berinisial GiaNT, yang mengklaim sebagai awak media dari Teropong Nasional News (TRP). Ia diduga kuat terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus operandi sebagai juru sita gadungan.

    Kronologi Kejadian : Modus Operandi Premanisme Jalanan

    Insiden bermula pada Kamis (12/3/2026), saat dua orang debt collector (DC) berinisial SML dan RM melakukan penghadangan dan penarikan paksa di jalan raya terhadap satu unit kendaraan dengan spesifikasi :
    Merk/Jenis : HONDA / CBR
    Warna : Merah Hitam
    Nomor Polisi : M 4381 PT

    Dalam aksi tersebut, muncul sosok GiaNT yang pasang badan dengan menjual status profesi jurnalis. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, GiaNT diduga justru menjadi "pelindung" para debt collector dan membawa lari kendaraan tersebut menggunakan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang diduga kuat palsu atau abal-abal.

    LSM Paskal Bereaksi Keras : "Ini Wartawan Ternak DC!"

    Ketua LSM Paskal, Kang Suliman, secara terang-terangan membongkar kedok oknum tersebut. Ia meragukan legalitas kewartawanan GiaNT dan menyebutnya sebagai taktik untuk mengintimidasi korban di lapangan.

    "Kemarin waktu ketemu saya, bilangnya anak media Teropong Nasional News. Tapi kami menduga ini wartawan abal-abal yang justru diduga 'ternak' debt collector. Tak hanya orangnya, surat BASTK yang dipegang GiaNT ini juga diduga kuat ilegal," tegas Kang Suliman dengan nada geram, Sabtu (14/3/2026).

    Desakan kepada Kapolres Probolinggo Kota

    Keresahan masyarakat kini berada di titik nadir. LSM Paskal mendesak Kapolres Probolinggo Kota untuk segera meringkus oknum-oknum yang terlibat. Jika kepolisian tidak segera bertindak tegas, LSM Paskal mengancam akan melakukan pergerakan massa demi mencegah bentrok fisik di jalanan.

    "Jangan biarkan premanisme berbaju wartawan menghantui warga. Kalau tidak ditindak, kami siap mengerahkan massa. Kami tidak ingin Probolinggo menjadi ajang 'koboi' jalanan yang menekan rakyat kecil," tambah Suliman.

    Pelanggaran Hukum Serius

    Secara regulasi, tindakan penghadangan paksa di jalan raya adalah bentuk pelanggaran hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Fidusia, eksekusi kendaraan harus :

    1. Memiliki sertifikat fidusia yang sah.
    2. Melalui kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
    3. Dilakukan oleh juru sita resmi, bukan oknum media atau penagih utang liar.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Probolinggo sebagai pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan kartu pers demi keuntungan pribadi dan aktivitas ilegal. (*)


    (Tofa/TF)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +