SNIPER86.COM, Marelan - Fenomena kebal hukum yang dipertontonkan oleh arena judi sabung ayam di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Meski gelombang pemberitaan dari ratusan media online terus mengalir, jajaran Polres Pelabuhan Belawan seolah kehilangan taring.
Alih-alih melakukan tindakan represif, Aparat Penegak Hukum (APH) justru dinilai membiarkan sindikat judi yang dikelola sosok berinisial ‘Wandy’ ini tetap eksis, dan dijadwalkan kembali beroperasi secara besar-besaran pada Sabtu, 18 April 2026.
Eksistensi arena judi yang tak tersentuh ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas kepolisian di wilayah Belawan. Keberanian pengelola untuk tetap membuka operasional di tengah sorotan publik mencerminkan adanya ketimpangan hukum yang nyata.
Hegeomoni Mafia: Aturan Wandy vs Aturan Negara
Hasil investigasi mendalam tim redaksi di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Menjelang operasional hari Sabtu (18/4) esok, sistem keamanan di lokasi judi tersebut justru semakin diperketat. Prosedur operasional standar (SOP) bergaya sindikat, seperti penutupan paksa kamera ponsel pengunjung (lakban kamera) tetap diberlakukan secara absolut.
"Pihak pengelola sangat percaya diri. Sabtu tanggal 18 April nanti mereka buka total. Persiapan sudah matang, bahkan pengamanan internal mereka terlihat lebih solid daripada patroli polisi yang tidak pernah muncul. Masyarakat di sini merasa hukum negara sudah kalah oleh 'hukum' yang dibuat Wandy," ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya diproteksi, Rabu (15/4).
Krisis Komunikasi: Bungkamnya Trio Petinggi Polres Belawan
Ketertutupan akses informasi di Polres Pelabuhan Belawan semakin memperburuk opini publik. Tiga pemangku kebijakan utama, yakni Kapolres AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, Wakapolres Kompol Dedy Dharma, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., tetap memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media hanya berakhir pada status "terbaca" tanpa ada satu pun kalimat klarifikasi. Sikap apatis ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi publik dan memperkuat asumsi adanya perlindungan atau "pembiaran sistematis" terhadap praktik perjudian tersebut.
Mendesak Kapolda Sumut: "Ambil Alih atau Biarkan Presisi Mati"
Lumpuhnya penegakan hukum di tingkat Polres membuat elemen masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Sumatera Utara. Publik mendesak tindakan luar biasa (extraordinary action) untuk membersihkan benalu di wilayah Belawan:
- Intervensi Ditreskrimum Polda Sumut: Mendesak Tim Jatanras Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan langsung tanpa melibatkan personel lokal guna meminimalisir potensi kebocoran informasi.
- Audit Investigasi Propam: Meminta Propam Polda Sumut memeriksa integritas jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Publik bertanya-tanya: Mengapa instruksi Kapolri terkait pemberantasan judi (Pasal 303 KUHP) tidak berlaku di Belawan?
- Hancurkan Simpul Perjudian: Tidak hanya menyasar pemain, kepolisian harus berani menangkap Wandy sebagai otak intelektual di balik bisnis haram ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ujian Integritas 18 April
Sabtu, 18 April 2026, bukan sekadar hari operasional judi sabung ayam, melainkan hari pertaruhan marwah Kepolisian Republik Indonesia di Sumatera Utara. Apakah Kapolda Sumut akan membiarkan supremasi mafia judi terus berjaya, ataukah akan ada tindakan nyata untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar "Presisi"?
Jika esok bendera judi Wandy tetap berkibar tanpa gangguan, maka sah-sah saja jika publik berasumsi bahwa hukum di Belawan telah digadaikan kepada bandar judi.*(Tim)




