• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Diduga Bangunan Liar 4 Lantai di Medan Petisah “Kebal Hukum”, PAD Terancam Bocor Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

    Selasa, 07 April 2026, 9:25:00 AM WIB Last Updated 2026-04-07T02:28:37Z

    SNIPER86.COM, Medan — Aroma pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah bangunan menjulang hingga empat lantai di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun anehnya tetap bebas beroperasi tanpa hambatan.

    Pantauan tim wartawan di lokasi, Rabu (1/4), aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Tidak terlihat papan izin PBG terpampang di lokasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam setiap pembangunan resmi. Ironisnya, bangunan berskala besar tersebut tetap dikerjakan seolah tanpa pengawasan.

    Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Dugaan adanya “permainan” oknum yang membekingi proyek ilegal tersebut semakin menguat. Pasalnya, sulit diterima logika jika bangunan setinggi itu luput dari pantauan aparat berwenang.

    Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan tersebut.
    “Kalau bangunan sebesar itu tidak ada izin dan tetap berjalan, sangat tidak mungkin tidak diketahui. Ini patut diduga ada yang melindungi. Aneh kalau aparat tidak tahu,” ujar salah satu warga.

    Lebih jauh, keberadaan bangunan tanpa izin ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dan kewajiban administrasi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga hilang akibat praktik pembangunan ilegal tersebut.

    Publik pun mendesak Wali Kota Medan untuk tidak tutup mata. Tindakan tegas dinilai harus segera diambil, termasuk memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan lokasi.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut potensi kebocoran PAD. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.

    Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak bangunan tanpa izin, mulai dari penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran jika terbukti melanggar.

    Namun hingga kini, respons dari pihak terkait justru terkesan bungkam. Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah, Heri Lubis, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

    Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, serta Koordinator Perkim wilayah Medan Petisah, Medan Baru, dan Medan Helvetia, Gomgom, pada tanggal (6/4/2026).Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi.

    Sikap diam para pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik pembangunan ilegal tersebut.

    Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

    Dasar Hukum:

    1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

    2. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

    3. Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP

    4. Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum

    5. Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    6. Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

    7. Perwal No. 16 Tahun 2021 dan Perubahannya terkait teknis PBG

    Redaksi menegaskan: apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan dan menutup celah praktik “main mata” yang merugikan daerah.*(Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini