SNIPER86.COM, Pasuruan - Dokumen ini adalah bagian dari seri Babak Baru yang memuat pertanyaan-pertanyaan tentang tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pertanyaan didasarkan pada data kepegawaian yang dapat diverifikasi dan regulasi yang berlaku.
FORMAT Pasuruan mengakui kewenangan Bupati dalam penataan jabatan. Yang kami pertanyakan adalah, apakah kewenangan itu dijalankan sesuai syarat-syarat regulasi. FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.
Dalam birokrasi, struktur ibarat kompas. Ia menentukan arah, menjaga posisi, dan memastikan setiap orang berada pada tempatnya. Ketika kompas itu berubah arah secara tiba-tiba, yang dipertanyakan bukan hanya tujuan, tetapi juga cara menentukan arah tersebut.
I. Ketika Struktur Berjalan Normal
Sebelum semua ini terjadi, struktur BKAD berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Bidang Anggaran secara eselon berada di bawah Sekretaris BKAD. Sebuah relasi yang lazim dalam birokrasi: yang satu mengelola teknis, yang lain mengendalikan koordinasi.
Ada garis komando yang jelas. Ada pembagian peran yang tegas. Ada ritme kerja yang terbentuk dari waktu ke waktu. Tidak ada yang janggal. Tidak ada yang perlu dipertanyakan.
II. Satu Keputusan, Satu Perubahan Besar, Lalu datang satu keputusan.
Jabatan Kepala BKAD kosong. Dan seperti lazimnya, publik berasumsi posisi tersebut akan diisi oleh pejabat dengan jenjang setara, yakni eselon II.
Namun yang terjadi justru berbeda.YS seorang pejabat eselon IIIb ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKAD. Bukan hanya itu. Ia tetap memegang jabatan lamanya sebagai Kepala Bidang Anggaran.
Satu orang, Dua jabatan, Dua level kewenangan.
Dan pada saat yang sama, satu konsekuensi langsung muncul: Ia kini berada di atas Sekretaris BKAD, yang sebelumnya adalah atasannya sendiri, karena secara eselon posisi Sekretaris memang lebih tinggi dari Kepala Bidang.*(Irfan)




