SNIPER86.COM, Badung -Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam memperjuangkan sistem royalti musik digital yang lebih adil bagi negara-negara Asia Tenggara dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC), yang digelar di Padma Legian, Jalan Padma No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 6–10 April 2026.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa momentum sebagai tuan rumah dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong pembenahan tata kelola kekayaan intelektual, khususnya di era transformasi digital yang berkembang pesat.
Ia menilai, sistem distribusi royalti digital saat ini masih menyisakan ketimpangan, terutama bagi para kreator di negara berkembang. Oleh karena itu, Indonesia mengajukan sebuah proposal berupa instrumen internasional yang mengikat secara hukum, terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.
"Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif strategis Indonesia dalam mendukung ASEAN Intellectual Property Action Plan 2030, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik hak cipta di kawasan," ujar Hermansyah.
Menurutnya, pertumbuhan industri digital berbasis layanan streaming telah menciptakan nilai ekonomi yang signifikan, namun belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang transparan dan proporsional. Sejumlah persoalan seperti kurangnya keterbukaan data, fragmentasi metadata, hingga ketimpangan remunerasi masih menjadi tantangan utama.
Indonesia, lanjutnya, mendorong agar tata kelola royalti tidak hanya diatur secara privat, tetapi juga memiliki kerangka prinsip yang diakui secara global, termasuk melalui peran organisasi internasional seperti WIPO.
Proposal yang diajukan Indonesia menitikberatkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, Indonesia juga mengajak negara-negara ASEAN untuk memperkuat kolaborasi regional, guna mengambil peran lebih besar dalam membentuk standar global di bidang royalti digital.
"Kreativitas dan pasar digital bersifat lintas batas, sehingga diperlukan kerja sama internasional yang solid untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan," kata Hermansyah.
Melalui forum ini, Indonesia berharap dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berpihak pada kreator di tengah dinamika ekonomi digital global.(Arifin)





