Ditulis Oleh : Ismail Makky, S.E., M.M. Penulis adalah Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau dan juga anggota Dewan Air Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Komisi Bidang Pengendalian Daya Rusak Air. Penulis terlibat aktif dalam Forum Rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Air Provinsi Jawa Timur dan Panitia khusus (PANSUS) DPRD Kab. Pasuruan terkait kasus pembangunan Real Estate di Prigen oleh PT. Stasionkota Sarana Permai (SSP).
SNIPER86.COM, Pasuruan - Ada sebuah luka yang lebih dalam dari sekadar pohon yang tumbang di lereng Arjuno. Luka itu bernama absennya pemimpin (bukan secara fisik), melainkan secara hati dan keberpihakan. Luka itu terasa ketika seorang yang dipanggil ‘Bapak’ oleh rakyatnya memilih untuk menjadi orang asing di rumahnya sendiri.
Bupati Pasuruan bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah wali yang lahir dari kepercayaan dan dipilih melalui kotak suara oleh keringat petani Prigen, oleh tangan ibu rumah tangga di Bangil yang tiap pagi mengisi timba dari sumur yang berhulu pada resapan hutan Arjuno, oleh nelayan pesisir yang tahu banjir dari hulu bisa menghapus tambaknya dalam semalam.
Mandat itu sederhana dan tak perlu ditulis di atas kertas, jadilah penjaga kami. Jadilah benteng terakhir ketika kepentingan kami terancam. Namun, ketika ribuan warga Prigen turun ke jalan pada 29 Maret 2026, bukan untuk merusak, bukan untuk mengancam, melainkan semata-mata untuk bertanya, namun jawaban yang mereka terima hanya empat kata yang dingin, “Bukan urusan kami.”
Anomali di Balik Kata “Bukan Urusan”
Pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak terlibat dan tidak mengetahui proyek real estate seluas 22,5 hektare di jantung kawasan resapan air Prigen terdengar bersih di permukaan, tapi justru di situ letak anomali yang menyulut tanda tanya.
Jika seorang Bapak tidak tahu ada tembok yang dihancurkan di rumahnya, apakah ia sedang tidur terlelap? Ataukah ia sedang menutup mata karena ada tamu yang membawa janji investasi?.
Fakta di lapangan tidak memberi ruang bagi ketidaktahuan itu. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen yang secara hukum harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dilaporkan sudah dikantongi pengembang. Hak Guna Bangunan (HGB) dilaporkan sudah terbit. Unit-unit sudah dipasarkan.
Semua itu tidak lahir dari langit. Ada proses verifikasi teknis yang melibatkan dinas-dinas di bawah koordinasi Bupati. Ada jejak digital di sistem perizinan. Ada tanda tangan pejabat yang menyertainya.
Kemungkinan Pertama, Aparatur daerah memproses izin tanpa sepengetahuan Bupati. Jika ini yang kenyataannya, telah terjadi kekacauan otoritas yang serius. Sistem pengawasan di bawah kepemimpinannya tidak berjalan dan itu pun tetap tanggung jawab sang Kepala Daerah.
Kemungkinan Kedua Bupati mengetahuinya, namun memilih untuk tidak bersuara. Jika ini yang terjadi, maka ‘bukan urusan’ adalah retorika yang menyesatkan publik atau sebuah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan dan kepercayaan rakyat.
Keduanya bukan pembelaan. Keduanya adalah cermin dari satu hal yang sama, "absennya kepemimpinan di saat yang paling dibutuhkan".
Netralitas yang Melukai
Dalam isu keselamatan ruang hidup, tidak ada posisi bernama netral. Memilih untuk berdiri di tengah (antara pengembang yang mengejar profit dan warga yang mempertahankan sumber airnya), adalah sebuah keberpihakan yang terselubung. Ia hanya tidak terlihat karena mengenakan jubah birokrasi.
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan banyak kejanggalan, seperti izin yang semula untuk wisata hutan berubah menjadi kavling perumahan tanpa pengawasan yang memadai. Lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan, yang seharusnya setara secara ekologis hanya berupa padang ilalang. Perubahan status lahan dari zona hijau ke kuning yang tidak selaras dengan karakter lingkungan setempat.
Bagi rakyat Pasuruan, Bupati adalah benteng terakhir. Jika benteng itu memilih berdiri di tengah dan membiarkan hutan resapan berubah menjadi beton, maka sang benteng telah membiarkan rakyatnya tanpa perlindungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengenal netralitas kepala daerah dalam menghadapi ancaman ekologis. Ia mewajibkan negara (dalam semua tingkatannya), untuk hadir sebagai pelindung fungsi lingkungan hidup. Pilihan untuk tidak berpihak pada keselamatan rakyat, dalam kerangka hukum ini, bukan lagi sekadar kegagalan moral. Ia adalah kegagalan hukum.
Ada Apa? Kenapa?. Pertanyaan ini kini bergema di sepanjang jalanan Prigen hingga ke pesisir Bangil. Bukan dengan nada tuduhan, melainkan dengan nada seorang anak yang bingung mengapa bapaknya tidak ada saat ia membutuhkan.
Rakyat tidak butuh penjelasan teknis tentang OSS atau mekanisme perizinan pusat. Mereka butuh sikap. Mereka butuh melihat, bahwa Bupati mereka berdiri paling depan, bukan menunggu di belakang meja sambil berkata bahwa semua ini bukan urusannya.
Kenapa Bupati tampak enggan berdiri paling depan untuk menghentikan proyek yang jelas-jelas ditolak ribuan warganya?.
Ada apa di balik diamnya otoritas daerah saat hutan produktif ditukar dengan padang ilalang yang tak berguna bagi resapan air kita?.
Seorang pemimpin besar tidak dikenal dari berapa banyak investasi yang ia datangkan. Ia dikenal dari berapa banyak air mata rakyat yang ia cegah agar tidak tumpah karena bencana yang sesungguhnya bisa dihindari.
Lereng Arjuno-Welirang bukan sekadar perbukitan hijau di kartu pos. Ia adalah menara air bagi seluruh wilayah di bawahnya, sistem irigasi alami yang bekerja tanpa listrik, tanpa anggaran, dan tanpa biaya pemeliharaan. Menghancurkannya demi kavling perumahan bukan sekadar kerusakan lingkungan. Ia adalah pencurian masa depan dari tangan anak-anak yang belum lahir.
Sebelum Palu Pansus Diketuk
Sebelum rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan diketuk pada akhir April ini, masih ada waktu. Waktu untuk Bupati memilih dengan tegas dan terbuka, di mana posisinya berdiri. Apakah beliau akan kembali menjadi “Bapak” yang memeluk keselamatan rakyatnya: mengeluarkan moratorium pembangunan di kawasan resapan, mendesak transparansi proses perizinan, mendorong pembatalan izin yang cacat, dan berdiri di depan warganya dengan berani? Ataukah beliau akan tetap menjadi “Orang Asing” yang hanya menonton dari kejauhan, berharap badai berlalu sebelum rakyatnya bertanya lebih keras?
Masih ada waktu, Pak Bupati. Rakyat Pasuruan masih menunggu
Sejarah tidak akan mencatat nama pengembang yang membangun perumahan di atas bekas hutan Arjuno. Tapi sejarah akan mencatat dengan tinta yang tidak bisa dihapus, apakah Bupati Pasuruan, di saat yang paling menentukan, memilih berdiri bersama rakyat atau memilih untuk tidak ada urusan.
Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)
Opini ini disusun berdasarkan sumber-sumber publik yang terverifikasi dan temuan lapangan Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan. Prigen, Kabupaten Pasuruan April 2026.*(Irfan)




