• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Lanjutan Babak Baru : Ada Apa dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan? Ketika Lembaga Pengawas Dipimpin Orang yang Diduga Belum Memenuhi Syarat

    Senin, 06 April 2026, 11:37:00 AM WIB Last Updated 2026-04-06T04:38:02Z

    Oleh : Ismail Makky, S.E., M.M., Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT Pasuruan). Sekretariat: Jln. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181. Ditulis berdasarkan fakta dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


    SNIPER86.COM, Pasuruan - Dokumen ini adalah lanjutan dari seri Babak Baru tentang dugaan penyimpangan penunjukan PLT di Kabupaten Pasuruan. Semua fakta berdasarkan data kepegawaian yang dapat diperiksa dan regulasi yang berlaku. 

    FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.

    I.  Apa itu Inspektorat dan Mengapa Ini Urusan Kita Semua ?

    Bayangkan, ada satu kantor khusus yang tugasnya adalah mengawasi semua kantor dinas lain di Kabupaten Pasuruan. Mulai dari apakah uang daerah dipakai dengan benar, apakah proyek pemerintah dikerjakan sesuai aturan, sampai apakah tidak ada penyelewengan yang merugikan rakyat. Itulah Inspektorat.

    Singkatnya, Inspektorat adalah penjaga uang dan program rakyat. Kalau Inspektorat tidak berfungsi dengan baik, tidak ada yang bisa memeriksa apakah pemerintah daerah bekerja jujur dan sesuai aturan. Karena itulah, siapa yang memimpin Inspektorat dan apakah penunjukannya sudah benar adalah urusan seluruh warga Kabupaten Pasuruan, bukan hanya urusan para pegawai pemerintah.

    II. Siapa PLT Inspektur Kabupaten Pasuruan Saat Ini ?

    Sejak Februari 2026, jabatan PLT Inspektur Kabupaten Pasuruan (pimpinan lembaga pengawas internal pemerintah daerah) dijabat oleh seseorang yang dalam dokumen ini kami sebut dengan inisial A.  Berikut adalah profil singkat berdasarkan data kepegawaian:

    Jabatan Resmi Pemeriksa Pembantu (Rikban) atau jabatan fungsional, bukan pejabat struktural apapun
    Golongan / Pangkat IV/a baru diperoleh sekitar 3 bulan sebelum ditunjuk sebagai PLT Inspektur. Pengalaman mutasi, dia belum pernah berpindah ke perangkat daerah lain sejak pertama kali menjadi pegawai.

    Senioritas relatif baru secara kepangkatan. Di dalam Inspektorat sendiri ada pejabat dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yang pangkatnya lebih tinggi. Ditunjuk sebagai PLT Inspektur / PLT Kepala Inspektorat (jabatan Eselon II), setara Kepala Dinas.

    Pertanyaan sederhananya, apakah seseorang yang baru naik pangkat 3 bulan, belum pernah berpindah kantor, dan bukan pejabat struktural sudah memenuhi syarat untuk memimpin lembaga pengawas pemerintah daerah?.

    III. Apa yang Terjadi di Inspektorat Sebelum A Ditunjuk ?

    Yang tidak kalah penting bukan hanya siapa yang ditunjuk, tapi apa yang terjadi sebelumnya. Perhatikan urutan kejadian berikut ini:

    Urutan Yang Terjadi Dampaknya
    1. Inspektur Definitif Dimutasi, Jabatan pimpinan Inspektorat dikosongkan tanpa pengganti definitif. Inspektorat langsung kehilangan pucuk pimpinannya.
    2. Sekretaris Dimutasi, Digantikan pejabat yang akan pensiun akhir April 2026. Posisi penting diisi orang yang sebentar lagi tidak bisa bekerja.
    3. 2 Kasubag Strategis Dimutasi, Dua posisi kunci dikosongkan, sekaligus tulang punggung operasional Inspektorat lumpuh dalam satu waktu.
    4. Februari 2026 A ditunjuk PLT setelah semua posisi kunci dikosongkan, A adalah pejabat fungsional yang belum pernah berpindah kantor dan baru naik pangkat 3 bulan, kini ditunjuk memimpin Inspektorat.

    Empat langkah berurutan : kosongkan, kosongkan lagi, kosongkan lagi, lalu isi dengan pejabat yang diduga belum memenuhi syarat. Apakah ini kebetulan?.

    IV. Tiga Aturan yang Perlu Dijawab Kesesuaiannya

    Berdasarkan regulasi yang berlaku, penunjukan A sebagai PLT Inspektur menimbulkan pertanyaan atas tiga aturan berikut. Kami tidak menyimpulkan, kami hanya meminta penjelasan:

    1. Siapa yang boleh jadi PLT Eselon II?

    PP 11/2017 Pasal 131 menyatakan, PLT jabatan Eselon II (JPT Pratama) hanya boleh diisi oleh pejabat yang setara, Staf Ahli Bupati, atau Asisten Sekda. Jabatan fungsional, apapun pangkatnya, tidak termasuk kriteria ini. A adalah pejabat fungsional, bukan pejabat struktural. Apakah penunjukannya sudah sesuai PP 11/2017 Pasal 131?.

    2. Apakah Hierarki Jabatan Sudah Diperhatikan?

    PP 17/2020 Pasal 46 menyatakan, pangkat menunjukkan tingkatan jabatan. Sementara itu, Perbup Pasuruan No. 55 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bupati sendiri menetapkan hierarki di Inspektorat, yakni Inspektur → Irban → Jabatan Fungsional. A. berada di level paling bawah hierarki ini. Di dalam Inspektorat ada Irban dengan golongan IV/b dan masa kerja lebih dari 30 tahun secara aturan jauh lebih berhak. Mengapa Irban yang lebih tinggi pangkat, lebih senior, dan lebih sesuai hierarki justru dilewati dan tidak dijadikan PLT?.

    3. Apakah Ada Benturan Kepentingan?

    PermenPANRB No. 37 Tahun 2012 mengatur larangan benturan kepentingan yang timbul dari hubungan afiliasi, termasuk hubungan yang terbentuk karena pernah bekerja bersama di satu lembaga sebelumnya. Apakah proses penunjukan A sebagai PLT Inspektur sudah diperiksa dan dipastikan bebas dari benturan kepentingan sebagaimana diatur regulasi?.

    V. Siapa yang Seharusnya Lebih Berhak Secara Aturan?

    Aturan sudah jelas. Kalau PLT harus diambil dari internal Inspektorat, maka yang paling sesuai regulasi adalah Irban (Inspektur Pembantu), pejabat struktural dengan golongan IV/b (lebih tinggi dari A. yang IV/a, masa kerja lebih dari 30 tahun, dan posisinya dalam hierarki jabatan tepat berada satu tingkat di bawah Inspektur (sesuai Perbup Pasuruan No. 55 Tahun 2025 yang diterbitkan Bupati sendiri).

    Secara pangkat, pengalaman, senioritas, dan hierarki jabatan, Irban adalah yang paling sesuai aturan jika PLT diambil dari dalam Inspektorat. Namun Irban dilewati, dan posisi PLT diberikan kepada A yang berada di level paling bawah hierarki yang sama. Yang paling memenuhi syarat justru dilewati. Yang diduga belum memenuhi syarat justru dipilih. Mengapa?.

    VI. Emoat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

    FORMAT Pasuruan tidak menuduh siapapun. Kami bertanya karena bertanya adalah hak warga negara dan bentuk kontrol sosial yang sah:

    Apakah penunjukan A. sebagai PLT Inspektur sudah sesuai PP 11/2017 Pasal 131 yang mengatur syarat PLT jabatan Eselon II?. Kalau sudah sesuai, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum apa alasannya?.

    Mengapa Irban yang lebih tinggi pangkat, lebih senior, dan lebih sesuai hierarki Perbup Pasuruan No. 55 Tahun 2025 tidak dijadikan PLT?. Bupati menerbitkan Perbup yang mengatur hierarki jabatan di Inspektorat, tapi penunjukan PLT tidak mengikuti hierarki itu. Mengapa?.

    Apakah Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dilibatkan dalam penunjukan A sebagai PLT Inspektur?.
    Baperjakat seharusnya memberikan pertimbangan dalam setiap pengisian jabatan strategis. Apakah prosedur ini sudah dijalankan?.

    Dengan Inspektorat dalam kondisi seperti ini, siapa yang sesungguhnya mengawasi pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Pasuruan saat ini?. Ini bukan pertanyaan administratif. Ini pertanyaan tentang apakah APBD Kabupaten Pasuruan diawasi dengan benar.

    VII. Kepada Siapa Pertanyaan Ini Kami Tujukan ?

    Kepada yang kami tanyakan, Bupati Kabupaten Pasuruan (Mochamad Rusdi Sutejo) mengapa A (pejabat fungsional golongan IV/a yang baru) yang dipilih sebagai PLT Inspektur, sementara Perbup No. 55 Tahun 2025 yang Bapak terbitkan sendiri menetapkan Irban sebagai jabatan di atas fungsional?. Apakah pengosongan posisi-posisi kunci Inspektorat secara beruntun merupakan kebijakan yang disengaja?.

    KemenPANRB dan BKN, Apakah ada indikasi benturan kepentingan dalam penunjukan PLT Inspektur?. Apakah fungsi pengawasan internal Kabupaten Pasuruan saat ini berjalan efektif dengan kondisi yang ada?.

    DPRD Kabupaten Pasuruan, lemahnya Inspektorat berdampak langsung pada pengawasan APBD Kabupaten Pasuruan. Apakah DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasannya atas kondisi Inspektorat saat ini?.

    Inspektorat yang lemah bukan hanya masalah birokrasi. Ini masalah seluruh warga Kabupaten Pasuruan yang setiap harinya membayar pajak, menggunakan layanan publik, dan berhak atas pemerintahan yang jujur dan akuntabel.

    FORMAT Pasuruan tidak menyimpulkan dan tidak menuduh. Kami bertanya, karena pemerintah yang baik tidak takut terhadap pertanyaan. Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut dalam dokumen ini.

    Kalau penunjukan A sebagai PLT Inspektur sudah sesuai aturan, jawab saja pertanyaan-pertanyaan ini. Dengan dokumen. Dengan data. Dengan fakta.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini