SNIPER86.COM, Medan - Kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut berawal dari tahun 2024 dengan nilai kerugian Rp. 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan modus IZ mengajak NJ (48) untuk menanamkan modalnya dengan profit keuntungan menjanjikan dengan NJ (48) salah satu pengusaha kepiting di Medan untuk bisnis usaha kepiting yang telah dilakukan oleh IZ yang sekarang berdomisili disalah satu apartemen di Tanggerang.
Menanggapi hal tersebut NJ (48) telah mentransfer uangnya dengan bujuk rayu IZ selama 2024 dengan mencapai nilai Rp. 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah) namun setelah berjalan IZ berdalih bahwasannya usaha yang dijanjikannya mengalami kendala teknis yang selama ini NJ (48) tidak mengetahui kebenaran bentuk dan usaha sebenarnya yang dijalankannya sehingga IZ tidak mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Seiring berjalan waktu NJ (48) sudah berulang kali untuk mengingatkan kepada IZ untuk etikad baiknya namun IZ sering mengelabui NJ (48) untuk memberikan jaminan mengganti dari kerugian dari NJ (48) yang dimiliki IZ.
Arsyad Mulia Pasaribu, S,H sebagai kuasa hukum NJ (48) dengan menjalani tugas profesinya dengan kepentingan kliennya membuka ruang langkah persuasif kepada IZ untuk etikad baiknya yang dimana sempat bertemu dengan IZ dikediamannya pada tanggal 06 Februari 2026 di Tanggerang untuk mendengar dan etikad baik IZ.
"Dalam pertemuan tersebut IZ mengatakan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut dan untuk sementara saya berikan jaminan berupa harta kepemilikan saya sebagai jaminan untuk kerugian dari kliennya," ungkap IZ di hadapan Arsyad Mulia Pasaribu, S.H.,sebagai kuasa hukum NJ (48).
Namun seiring berjalan waktu kami sebagai kuasa hukum NJ (48) Arsyad Mulia Pasaribu, S.H.,mengkonfirmasi ulang untuk etikad baik IZ tersebut namun IZ tidak lagi merespon komunikasi tersebut yang kami anggap IZ telah mempermainkan komitmennya dan mencoba mengelabui janjinya tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum melayangkan surat somasi terhadap IZ yang dimana kami sebelumnya berpikir IZ memiliki etikad baiknya dan menahan untuk mensomasi IZ untuk bertemu dan mencari solusi yang terbaik," ungkapnya.
Dalam keterangannya saat diwawancarai awak media Jumat, (03/04/26) Arsyad Mulia Pasaribu, S.H., mengatakan jika somasi tersebut juga diabaikan IZ dan tidak memiliki etikad baik.
"Kami segera mungkin akan melanjutkan proses hukum tersebut untuk IZ mempertanggung jawabkan perbuatannya yang kami menduga IZ memakai uang tersebut dengan bujuk rayu tipu muslihat untuk keberuntungan membuka usaha - usaha lain yang dimilikinya," tutup" Arsyad Mulia Pasaribu S,H.*(Hendra)




