• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Misteri di Balik Lima Paragraf: Transparansi Proses Seleksi Kepala Puskesmas Kabupaten Pasuruan

    Kamis, 30 April 2026, 3:25:00 PM WIB Last Updated 2026-04-30T08:26:30Z

    Opini Tata Kelola dan Keadilan Publik


    SNIPER86.COM, Pasuruan - 30 April 2026,
    Tiga puluh dua dokter menerima Surat Keputusan (SK). Bupati menyampaikan pidato tentang dedikasi dan kemampuan manajerial. Kamera mengabadikan momen. Lalu semuanya selesai.

    Namun ada satu hal yang justru tidak pernah dijelaskan, yakni hal paling mendasar yang ingin diketahui oleh pegawai, masyarakat, dan setiap pembayar pajak di Kabupaten Pasuruan: berdasarkan apa mereka dipilih?.

    Lima Paragraf yang Menyisakan Pertanyaan

    Ada sesuatu yang janggal dari rilis resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait penyerahan SK Kepala Puskesmas pada 29 April 2026. Panjang beritanya hanya lima paragraf. Isinya terbatas pada nama tempat, nama bupati, dasar peraturan, serta kutipan motivasi. Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan bagaimana 32 dokter tersebut dipilih.

    Lima paragraf untuk keputusan yang menentukan kepemimpinan 32 fasilitas kesehatan publik yang melayani ratusan ribu warga. Tidak ada penjelasan proses seleksi. Tidak ada pertanyaan kritis. Tidak ada upaya menjawab rasa ingin tahu publik.

    Ketika pemerintah daerah tidak mampu atau tidak mau menjelaskan kebijakannya sendiri, ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini mencerminkan seberapa serius mereka menghargai hak masyarakat atas informasi.

    Dinas Kominfo dan Kegagalan yang Mahal

    Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki mandat jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: memastikan informasi kebijakan disampaikan secara utuh dan mudah dipahami.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya.
    Informasi yang diproduksi hanya bersifat seremonial, tanpa penjelasan proses seleksi, tanpa menyebut adanya uji kompetensi, tanpa rincian mekanisme penilaian, bahkan tanpa rujukan teknis yang memadai.
    Alih-alih menjadi sarana transparansi, informasi publik justru tampil seperti brosur promosi.

    Padahal, ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan pada kualitas foto atau estetika publikasi, melainkan pada satu hal sederhana: apakah masyarakat benar-benar memahami apa yang dilakukan pemerintahnya.

    Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, apakah ada standar yang mewajibkan setiap informasi kebijakan publik memuat substansi yang memadai?. Jika tidak ada, itu masalah. Jika ada tetapi tidak dijalankan, itu masalah yang jauh lebih serius.

    Pertanyaan yang Tidak Pernah Diucapkan

    Bayangkan, seorang dokter yang telah mengabdi bertahun-tahun di daerah terpencil. Ia mengikuti pelatihan, menjaga kinerja, dan mendapat kepercayaan dari pasien serta rekan kerja. Lalu pada 29 April 2026, SK Kepala Puskesmas dibagikan. Namanya tidak ada dan ia tidak tahu mengapa. Tidak ada pengumuman hasil seleksi. Tidak ada penjelasan kriteria. Tidak ada transparansi. Yang tersisa hanya pidato dan dokumentasi.

    Kekecewaan tanpa penjelasan tidak akan hilang. Ia berubah menjadi ketidakpercayaan, perlahan, tapi permanen.
    Dan ketika pegawai terbaik kehilangan semangat, yang terdampak bukan hanya mereka. Yang terdampak adalah masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan setiap hari.

    Warga yang Hanya Merasakan, Tapi Tidak Diberi Hak Bertanya

    Banyak warga mungkin tidak memikirkan siapa Kepala Puskesmas di wilayahnya.
    Namun mereka merasakan dampaknya, seperti antrean panjang, pelayanan yang tidak optimal, obat yang tidak tersedia, atau fasilitas yang tidak terkelola dengan baik.
    Di balik semua itu, ada satu peran kunci: Kepala Puskesmas.

    Mereka menentukan arah pelayanan, kedisiplinan staf, hingga kualitas layanan yang diterima masyarakat. Karena itu, pertanyaan “dipilih berdasarkan apa” bukan sekadar rasa ingin tahu. Itu adalah hak publik.

    Ketika pemerintah tidak menjelaskan proses tersebut, pertanyaannya menjadi lebih mendasar: apakah masyarakat dianggap sebagai pihak yang berhak tahu, atau hanya penonton dari keputusan yang sudah jadi?.

    Kepada Para Pengambil Keputusan

    Bupati berbicara tentang pentingnya kesadaran, manajerial, dan dedikasi.
    Namun ada paradoks yang tidak bisa diabaikan, yakni bagaimana mungkin standar tinggi dituntut, sementara proses pemilihannya sendiri tidak transparan?.

    Kepada Kepala Dinas Kesehatan, apakah mekanisme seleksi dapat dipublikasikan?.
    Apakah hasil penilaian tersedia untuk diakses?. Apakah indikator kinerja yang disebutkan dapat diketahui publik?. Tanpa itu semua, yang terjadi adalah sederhana:
    pegawai diminta memenuhi standar yang tidak pernah dijelaskan. Dalam prinsip keadilan apa pun, itu bukan kebijakan yang sehat.

    Pertanyaan Teknis yang Belum Terjawab

    Beberapa hal mendasar juga masih menggantung, diantaranya Perbup Nomor 61 Tahun 2025 telah terbit, tetapi SK baru diberikan pada April 2026. Siapa yang memimpin selama masa transisi?. Apa dasar hukum kepemimpinan sementara tersebut?.
    Bagaimana pengaturan tunjangan jabatan Kepala Puskesmas selama periode itu?.
    Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan dengan dasar yang jelas.

    Satu Langkah yang Bisa Mengubah Segalanya

    Solusinya sebenarnya sederhana, yakni kejujuran dan keterbukaan. Publikasikan:
    kriteria dan mekanisme seleksi, hasil penilaian yang relevan, indikator kinerja yang digunakan, serta dasar hukum kebijakan yang berlaku.

    Kemudian perbaiki cara komunikasi publik agar tidak hanya informatif secara visual, tetapi juga substansial. Langkah-langkah ini tidak membutuhkan anggaran besar. Yang dibutuhkan hanya komitmen.

    Penutup

    Kepercayaan publik tidak dibangun melalui seremoni, tetapi melalui transparansi.
    Masyarakat Kabupaten Pasuruan tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin memastikan bahwa pemimpin layanan kesehatan dipilih secara adil, bekerja dengan standar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama penjelasan itu belum diberikan secara terbuka, pertanyaan ini akan tetap ada dan terus bergema.

    Oleh: Ismail Makky, S.E., M.M.
    Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia. Seluruh pertanyaan bersifat konfirmatif dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
    Referensi:
    - UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    - Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
    - PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
    - Perbup Pasuruan No. 61 Tahun 2025 tentang SOTK Puskesmas.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini