Teks Photo : Ilustrasi
SNIPER86.COM, Agara - Gelombang protes warga Desa Lawe Kinga Gabungan, Kecamatan Semadam, kian memuncak. Sejumlah warga secara kolektif mendatangi kantor Persatuan Wartawan Aceh (PWA), untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kedatangan warga bukan tanpa alasan, mereka meminta agar awak media mempublikasikan dugaan penyimpangan tersebut secara luas, sekaligus mendesak agar anggaran yang diduga fiktif segera dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami melihat banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan ada kegiatan yang kami duga fiktif," tegas salah seorang warga kepada wartawan, Senin (06/04/26).
Warga juga secara terbuka menuntut Kepala Desa Lawe Kinga Gabungan, Bistok, segera mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan. Menurut mereka, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan yang tidak jelas.
Tak hanya itu, warga mengungkapkan, bahwa laporan serupa sebenarnya telah disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza. Namun hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya langkah konkret seperti audit resmi.
"Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda diaudit. Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana," ujar warga dengan nada penuh harap.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Lawe Kinga Gabungan, Bistok mengaku telah mengetahui adanya laporan dari warga. Ia bahkan menyebut sebagian kegiatan sudah dilaksanakan, meski pernyataan tersebut disampaikan dengan nada santai.
"Iya, kami sudah tahu. Ada juga yang sudah kami kerjakan," ujarnya singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari warga, sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024 yang diduga fiktif, antara lain sosialisasi pencegahan stunting Rp.9.500.000, Pencegahan stunting Rp.30.000.000, Pencegahan narkoba pemerintahan kute Rp.6.550.000, Pengadaan seragam Satlinmas Rp.4.800.000, Sosialisasi penerangan hukum Rp.7.200.000, Koordinasi pembinaan keamanan masyarakat Rp.11.700.000, Pembinaan kerukunan umat beragama Rp.9.900.000, Pelatihan pengadaan barang dan jasa Rp.3.700.000.
Jika ditotal, nilai kegiatan yang dipersoalkan mencapai puluhan juta rupiah dan diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Setiap penyimpangan dapat berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga mencopot kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran. "Kami hanya ingin keadilan. Dana itu milik masyarakat, bukan untuk disalahgunakan," tutup warga.*(Alek)




