• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Bukan Lagi Soal Transparansi: Ketika Keputusan yang Tak Bisa Dijelaskan Mulai Merusak Sistem dari Dalam

    Minggu, 03 Mei 2026, 10:09:00 PM WIB Last Updated 2026-05-03T15:10:54Z

    Opini : Tata Kelola Pemerintahan Daerah "Seri Kedua) Lanjutan dari: "Apakah Sudah Saatnya Kabupaten Pasuruan Mencontoh Transparansi Mutasi Berbasis Meritokrasi di Kota Pasuruan?"


    SNIPER86.COM, Pasuruan - Di Kota Pasuruan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan kepastian. Karier dapat direncanakan, kinerja terukur, dan proses mutasi dapat dijelaskan secara rasional. Sebaliknya, di Kabupaten Pasuruan, banyak pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Dan ketika pertanyaan itu terus menggantung, yang menanggung akibatnya bukan para pengambil keputusan, melainkan ribuan ASN dan ratusan ribu warga yang bergantung pada kualitas pelayanan publik.

    Bayangkan dua orang dokter. Keduanya bekerja di Puskesmas. Keduanya mengabdikan diri untuk masyarakat. Perbedaannya hanya satu, yakni sistem tempat mereka bekerja.

    Dokter di Kota Pasuruan memahami apa yang harus dilakukan untuk berkembang. Ada uji kompetensi, ada indikator yang jelas, dan ada hasil yang bisa dijelaskan. Ketika ia tidak terpilih, ia tahu apa yang perlu diperbaiki.

    Sementara itu, dokter di Kabupaten Pasuruan berada dalam situasi yang berbeda. Bukan karena ia kurang mampu, tetapi karena memang tidak ada informasi yang bisa diakses. Tidak ada kriteria yang dipublikasikan, tidak ada hasil seleksi yang transparan, dan tidak ada penjelasan mengapa seseorang dipilih.

    Perbedaan ini bukan soal individu, melainkan soal sistem. Dan sistem inilah yang menentukan semangat kerja ASN hari ini, serta kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

    Bekerja dalam Kepastian vs Bekerja dalam Ketidakpastian

    Ini bukan tentang gaji atau fasilitas. Ini tentang apakah seorang ASN bekerja dalam sistem yang dapat dipercaya.

    Di Kota Pasuruan, ASN bekerja dengan kepastian. Kinerja dinilai, rekam jejak diperhitungkan, dan setiap mutasi memiliki dasar yang jelas. Pertanyaan yang hidup adalah: seberapa baik kinerjaku?.

    Di Kabupaten Pasuruan, situasinya berbeda. Standar seleksi tidak diumumkan, mutasi tidak dijelaskan, dan ruang untuk bersuara terasa sempit. Pertanyaan yang muncul justru bergeser menjadi: apakah aku cukup dekat dengan orang yang tepat?.

    Dampaknya nyata. ASN yang percaya pada sistem akan bekerja maksimal. Sebaliknya, ketika sistem tidak dapat dijelaskan, motivasi perlahan terkikis. Fenomena quiet quitting tidak lahir dari kemalasan, melainkan dari hilangnya keyakinan bahwa kerja keras akan dihargai.

    Karier yang Direncanakan vs Karier yang Ditunggu

    Di Kota Pasuruan, pendekatan pengelolaan ASN berbasis pengembangan. Profiling dilakukan, potensi dipetakan, dan ASN diarahkan untuk tumbuh. Karier menjadi sesuatu yang bisa direncanakan. Sebaliknya, di Kabupaten Pasuruan, tidak tersedia informasi publik yang memadai terkait proses seleksi jabatan, termasuk Kepala Puskesmas yang dilantik pada April 2026. ASN yang tidak terpilih tidak memperoleh penjelasan.

    Lebih jauh, muncul dugaan bahwa sebagian penunjukan pelaksana tugas (PLT) tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Jika benar, ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legalitas jabatan dan keadilan bagi ASN lain.

    Persoalan lain muncul pada aspek penilaian kinerja (SKP). Penempatan PLT lintas OPD berpotensi menimbulkan dua atasan penilai, yang secara prosedural dapat bertentangan dengan ketentuan yang ada. Padahal, SKP menjadi dasar pemberian TPP, promosi, hingga kenaikan pangkat. Jika dasar ini bermasalah, maka dampaknya langsung menyentuh hak ASN.

    Jabatan Berbasis Kompetensi vs Potensi Ketergantungan Jaringan

    Ada hubungan erat antara cara jabatan diisi dan kualitas program pemerintah. Jabatan yang diisi melalui proses objektif, menghasilkan pemimpin yang bekerja untuk kepentingan program, bukan kepentingan jaringan.

    Di Kota Pasuruan, proses berlangsung melalui mekanisme resmi tanpa ruang bagi jalur informal. Keputusan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

    Di Kabupaten Pasuruan, keberadaan TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara resmi: apa peran dan kewenangannya, khususnya dalam konteks kepegawaian?. 

    Pertanyaan ini menjadi penting, karena menyangkut potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pengadaan dan proyek pemerintah. Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan yang wajar dalam sistem yang belum sepenuhnya transparan.

    Baperjakat yang Terstruktur vs TP3D yang Perlu Klarifikasi

    Baperjakat adalah mekanisme resmi yang diatur dalam sistem kepegawaian. Ia memiliki fungsi, prosedur, dan akuntabilitas yang jelas.

    Di Kota Pasuruan, mekanisme ini dijalankan sebagaimana mestinya. Prosesnya dapat dijelaskan secara terbuka, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Sementara di Kabupaten Pasuruan, keberadaan TP3D di luar mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mendasar.

    Apa dasar kewenangannya?. Bagaimana standar kerjanya?. Siapa yang mengawasi?. Dan apa hasil konkret yang telah dihasilkan?. Ketika suatu lembaga tidak dapat menjelaskan dirinya kepada publik, maka ia berpotensi menciptakan jalur keputusan yang tidak bisa diverifikasi.

    Dampak Nyata bagi ASN dan Masyarakat

    Perbedaan sistem ini berdampak langsung pada sembilan aspek utama, yakni Kepastian karier, Motivasi kerja, Legalitas jabatan, Validitas penilaian kinerja, Pola mutasi, Mekanisme kelembagaan, Tata kelola pengadaan, Kenyamanan kerja dan Kualitas pelayanan publik.

    Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan dampak paling nyata. Mereka tidak membaca regulasi, tetapi merasakan hasilnya, antara lain antrean layanan, ketersediaan obat, kualitas pelayanan, hingga kondisi infrastruktur.

    Semua itu bermuara pada satu hal, yakni apakah jabatan diisi oleh orang yang tepat melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Seremonial

    Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai ajakan untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan berbasis data.

    Kota Pasuruan telah menunjukkan, bahwa transparansi dalam tata kelola jabatan bukan hal yang mustahil. Bahkan, transparansi tersebut berkontribusi pada birokrasi yang lebih sehat, ASN yang lebih profesional, dan pelayanan publik yang lebih baik.

    Pertanyaannya kini sederhana, yakni kapan Kabupaten Pasuruan memilih untuk melakukan hal yang sama?. ASN dan masyarakat berhak atas kepastian, bukan sekadar harapan. Dan kepastian hanya bisa lahir dari sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dijelaskan.

    Bersambung.......

    Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang beredar. Seluruh pertanyaan bersifat konfirmatoris dan terbuka untuk klarifikasi resmi dari pihak berwenang. FORMAT Pasuruan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut.

    Referensi:

    UU 5/2014 tentang ASN, UU 14/2008 tentang KIP, PP 11/2017 jo PP 17/2020, PP 30/2019, PermenPANRB 6/2022, Permenkes 43/2019, Perbup Pasuruan 61/2025.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini