• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Dana BOS dan Data Siswa Dimanipulasi, SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Disorot LSM Tipikor

    Selasa, 19 Mei 2026, 12:04:00 PM WIB Last Updated 2026-05-19T05:05:40Z

    Teks Foto : LSM Tipikor desak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Aceh segera turun tangan menyelidiki dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara.


    SNIPER86.COM, Agara - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang disebut-sebut sebagai salah satu SMA terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) itu diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

    Menanggapi persoalan tersebut, LSM Tipikor mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.

    Anggota LSM Tipikor, Kisur Kumar Taringan, kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari wali murid dan sejumlah sumber lainnya, terkait penggunaan Dana BOS yang dinilai tidak terbuka kepada publik.

    Menurutnya, besarnya anggaran Dana BOS yang diterima sekolah seharusnya mampu meningkatkan kualitas pendidikan, sarana-prasarana, serta menjamin transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

    "Dana BOS di tingkat SMA mencapai Rp.1.500.000 per siswa. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dipenuhi secara terbuka dan transparan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Kisur Kumar Taringan.

    Ia menilai, ketertutupan pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi bangunan sekolah dan kualitas pembelajaran dinilai masih layak dipertanyakan.

    Tak hanya itu, LSM Tipikor juga menyoroti dugaan adanya manipulasi data siswa yang diduga berkaitan dengan pencairan Dana BOS. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum agar tidak menimbulkan kerugian negara.

    Kisur Kumar menegaskan, bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

    "Kalau benar masih ada pungutan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan harus segera diusut aparat penegak hukum," tegasnya.

    LSM Tipikor juga meminta Murthalamuddin selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

    "Kami berharap Dinas Pendidikan Aceh segera turun tangan demi menjaga integritas dunia pendidikan, khususnya di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala yang merupakan salah satu sekolah terbesar di Aceh Tenggara," pungkas Kisur Kumar Taringan.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini