SNIPER86.COM, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh kembali dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa melalui skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil.
Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, mulai dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan pandangan melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD).
"Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh. Semua masukan dari ulama, akademisi, dan adik-adik mahasiswa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," ujar Muzakkir Manaf, dalam unggahan di akun resmi media sosial pribadinya, Senin (18/05/26.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat ke rumah sakit dalam skema layanan JKA sebagaimana sebelumnya. Pemerintah Aceh juga memastikan, bahwa pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung melalui program JKA bagi masyarakat yang termasuk dalam cakupan layanan tersebut.
"Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil," tegasnya.
Pencabutan pergub tersebut disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, karena dinilai memberikan kepastian layanan kesehatan bagi warga Aceh.
Sebelumnya, aturan terkait pembatasan layanan berdasarkan kategori desil sempat menuai polemik dan memicu gelombang penolakan dari sejumlah kalangan.
Pemerintah Aceh berharap, setelah pencabutan regulasi tersebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat kembali berjalan optimal dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.*(R-1)



