• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    TP3D: Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD, Mati dari Pengawasan

    Selasa, 12 Mei 2026, 2:56:00 PM WIB Last Updated 2026-05-12T07:56:52Z

    Opini Publik FORMAT PASURUAN : Membedah Perbup No. 10/2025: Akses Luas, Honorarium Tersembunyi, dan Satu-Satunya Pengawas adalah Bupati Sendiri

     
    SNIPER86.COM, Pasuruan - Tanggal 20 Februari 2025, HM Rusdi Sutejo resmi dilantik sebagai Bupati Pasuruan. Hanya delapan hari setelahnya, tepatnya pada 28 Februari 2025, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025. Melalui aturan ini, dibentuklah Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah atau yang dikenal publik sebagai TP3D. 

    Lembaga ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki sekretariat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida, dulunya Bapelitbangda), serta diberi wewenang yang jangkauannya menyentuh hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan.
     
    Kecepatan pembentukan ini sungguh mencolok, jauh lebih cepat dibandingkan penerbitan banyak surat keputusan rutin pemerintahan lainnya. Kami tidak mempersoalkan keabsahan hukum pembentukan TP3D, karena Peraturan Bupati adalah instrumen hukum yang sah dan diakui. 

    Namun, pertanyaan besar yang menggantung dan wajib dijawab adalah: mengapa lembaga yang hidup dari uang rakyat ini dirancang sedemikian rupa, sehingga pengawasan terhadapnya hanya bisa dilakukan oleh Bupati sendiri, tanpa ruang bagi publik maupun lembaga lain untuk ikut memeriksa?.
     
    Sah secara hukum bukan berarti bebas dari risiko penyalahgunaan wewenang. Dan jika kita menelaah lebih dalam isi Perbup No. 10 Tahun 2025, terdapat empat celah besar yang belum pernah mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
     
    Empat Celah Besar dalam Perbup No. 10/2025
     
    Pertama, terdapat pada Pasal 7a yang memberikan kewenangan kepada TP3D untuk “mengelola SDM di lingkungan TP3D” tanpa batasan makna yang jelas dan eksplisit. Frasa ini bersifat multitafsir, bahkan bisa dimaknai sangat luas hingga menyentuh pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai OPD, hal yang berpotensi menimbulkan konflik wewenang dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hingga kini, belum ada penjelasan resmi: siapa yang berhak menentukan batas kewenangan ini, dan sejauh mana jangkauannya?.
     
    Kedua, soal keuangan yang menjadi hak publik untuk diketahui. Pasal 15 mengatur bahwa honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota TP3D dibebankan langsung ke APBD. Namun, besaran nilainya tidak dicantumkan dalam peraturan ini, melainkan diatur dalam Keputusan Bupati terpisah yang hingga kini tidak dipublikasikan ke masyarakat. Pertanyaan sederhana yang menuntut jawaban: berapa jumlah yang diterima setiap anggota per bulan dan per tahunnya?.
     
    Ketiga, adanya dua lapis pengeluaran publik yang sama-sama tidak transparan. Berdasarkan Pasal 12 hingga 14, sekretariat TP3D berkedudukan di Baperida, didukung oleh ASN, dan seluruh biaya operasionalnya juga ditanggung APBD. Artinya, ada dua pos pengeluaran besar, yakni honorarium anggota dan biaya operasional harian, yang keduanya dibiayai uang rakyat, namun rincian dan total nilainya tidak dapat diakses oleh publik. Berapa total biaya yang harus ditanggung APBD setiap tahun demi berjalannya TP3D?.
     
    Keempat, soal akuntabilitas yang hanya bersifat formalitas. Pasal 5 dan Pasal 16 menyatakan bahwa TP3D bertanggung jawab kepada Bupati, dan disebutkan pula prinsip “transparan dan akuntabel”. Namun, aturan ini sama sekali tidak mengatur mekanisme penegakan prinsip tersebut. Tidak ada kewajiban menyampaikan laporan kinerja ke DPRD, tidak ada mekanisme audit yang dapat diakses publik, dan tidak ada jalur pertanggungjawaban selain kepada Bupati. Jika hanya bertanggung jawab kepada pihak yang mengangkat, membiayai, dan menerima rekomendasi kerjanya, apakah ini masih bisa disebut pengawasan, atau sekadar cermin yang hanya bisa berkata “ya” pada pemimpinnya?.
     
    Independen di Atas Kertas, Dipertanyakan di Lapangan
     
    Secara administratif, Pasal 9 memang mewajibkan anggota TP3D bersifat profesional, independen, serta bukan berstatus ASN, TNI, maupun Polri. Syarat ini terpenuhi di atas kertas. Namun, independensi tidak bisa hanya diukur dari status jabatan, melainkan dari proses pembentukan dan aturan mainnya.
     
    Anggota TP3D diangkat langsung oleh Bupati, berdasarkan kepercayaan pribadi, tanpa melalui proses seleksi terbuka yang dapat diikuti masyarakat luas. Langkah ini sudah melemahkan nilai independensi sejak awal, bahkan sebelum mereka mulai bekerja. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada satu pasal pun dalam peraturan ini yang mengatur kewajiban deklarasi konflik kepentingan.
     
    Bagaimana jika anggota TP3D memiliki afiliasi bisnis yang bersinggungan langsung dengan kebijakan pembangunan daerah yang mereka susun dan rekomendasikan? Tidak ada aturan yang melarang, tidak ada mekanisme pencegahan, dan tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan hal tersebut kepada publik. Perbup hanya menuliskan kata “independen”, namun lupa mengatur cara membuktikan dan menjaga independensi itu sendiri.
     
    Ketika TP3D Menjadi Jalur Wajib Tanpa Mandat Aturan
     
    Di lapangan, fakta yang ditemukan justru lebih mengkhawatirkan dibandingkan isi teks peraturannya. Salah satu bukti nyata adalah kasus penyewaan ruko di kawasan Plaza Bangil. Dalam praktiknya, warga atau pengusaha yang ingin menyewa aset daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan TP3D.
     
    Padahal, Pasal 6 Ayat (3) Perbup No. 10/2025 dengan tegas menyatakan bahwa TP3D baru boleh berkoordinasi dengan OPD lain setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati. Kenyataannya, TP3D sudah bergerak seolah menjadi jalur birokrasi paralel, bahkan pintu masuk wajib dalam urusan tertentu, tanpa ada bukti persetujuan resmi yang dipublikasikan.
     
    Ada dua kemungkinan yang sama-sama bermasalah: apakah Bupati sudah memberikan persetujuan secara lisan dan tidak tercatat, sehingga menyimpang dari aturan tertulis? Atau TP3D sudah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan? Keduanya menunjukkan adanya ketidakteraturan yang merugikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Alih-alih mempercepat pembangunan, praktik seperti ini justru menambah hambatan birokrasi baru yang tidak pernah diperintahkan aturan.
     
    Pertanyaan yang Wajib Dijawab Bupati Pasuruan
     
    Kami dari FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) tidak menuntut pembubaran TP3D. Kami memahami niat awal pembentukannya untuk mempercepat pembangunan. Namun, kami menuntut jawaban dan perbaikan atas hal-hal yang menjadi hak rakyat untuk diketahui dan diawasi. Berikut adalah lima hal yang wajib disampaikan dan dilaksanakan:
     
    1. Publikasikan Keputusan Bupati terkait pengangkatan anggota TP3D serta rincian honorarium yang diterima, baik per orang, per bulan, maupun per tahunnya. Uang yang dibayarkan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui jumlahnya.
    2. Jelaskan batasan makna frasa “mengelola SDM di lingkungan TP3D” dalam Pasal 7a. Apakah kewenangan ini mencakup pengaturan ASN di OPD lain atau hanya terbatas pada staf sekretariatnya saja?.
    3. Ungkapkan deklarasi konflik kepentingan seluruh anggota TP3D kepada publik. Masyarakat berhak memastikan tidak ada benturan kepentingan antara jabatan dan kepentingan pribadi atau bisnis anggota tim.
    4. Sampaikan capaian kerja nyata yang dapat diverifikasi publik. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, apa saja hasil konkret, laporan, maupun rekomendasi yang sudah disusun dan dijalankan demi pembangunan Pasuruan?.
    5. Bentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan DPRD, Inspektorat Daerah, serta memberikan akses publik. Pengawasan tidak boleh hanya berada di satu tangan, melainkan harus ada pihak luar yang berhak memeriksa, menilai, dan menegur kinerja TP3D.
     
    Uang APBD yang dialokasikan untuk TP3D adalah sumbangan seluruh warga Kabupaten Pasuruan. Rakyat berhak tahu ke mana uang itu pergi, berapa nilainya, dan apa hasil yang diperoleh. Peraturan yang dirancang menutup akses publik, melarang pengawasan dari pihak luar, dan menjadikan lembaga bertanggung jawab hanya kepada pemimpin yang mengangkatnya, bukan hanya lemah secara tata kelola, tetapi juga melanggar hak dasar rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
     
    Percepatan pembangunan yang berkualitas tidak dimulai dari seberapa cepat peraturan diterbitkan, melainkan dari keberanian membuka diri untuk diawasi. Selama TP3D bekerja tanpa cermin yang bisa dilihat oleh masyarakat luas, yang terancam bukan hanya kredibilitas lembaga itu sendiri, melainkan kepercayaan rakyat kepada Bupati yang membentuknya.
     
    Kepercayaan itu mahal harganya, dan hanya bisa dijaga dengan transparansi penuh serta akuntabilitas yang nyata.
     
    (Bersambung ke Seri III).....
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini