Teks Photo : Ibu yang lagi stroke saat memenuhi panggilan Polisi
SNIPER86.COM, Langkat - Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang oknum anggota Polres Binjai berinisial S.G. terhadap ibu kandungnya sendiri, Jendalit Br. Sembiring, terus menyita perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, kuasa hukum Jendalit menyampaikan keberatan atas laporan yang dinilai berkaitan dengan harta keluarga.
Kuasa hukum Jendalit Br. Sembiring, Imanuel Sembiring, SH, menyesalkan langkah hukum yang ditempuh pelapor terhadap ibu kandungnya yang saat ini diketahui sedang mengalami sakit stroke.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi Polres Binjai yang melaporkan ibu kandungnya sendiri atas tuduhan penggelapan. Apalagi laporan tersebut berkaitan dengan harta bersama klien kami dengan almarhum suaminya," ujar Imanuel.
Menurutnya, kliennya selama ini turut berjuang memperoleh dan mengelola harta yang kini menjadi objek persoalan. Selain itu, hasil dari pengelolaan harta tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan Jendalit.
"Masa di tengah kondisi sedang sakit stroke, klien kami yang sudah bersusah payah berjuang mendapatkan semuanya, di hari tuanya tidak boleh menikmati hasil pencariannya bersama suami selama ini. Apalagi hasil tersebut digunakan untuk biaya hidup dan pengobatan," katanya.
Imanuel juga menegaskan bahwa hingga saat ini pembagian warisan dalam keluarga tersebut belum pernah dilakukan. Menurutnya, dalam kebiasaan masyarakat Karo, pengelolaan harta keluarga umumnya masih berada pada orang tua yang masih hidup.
Pengacara Imanuel Sembiring
"Menurut kebiasaan masyarakat Karo, selama masih ada orang tua yang hidup, pengelolaan harta tetap berada pada orang tua yang terakhir hidup. Karena itu pembagian warisan biasanya belum dilakukan dan dianggap kurang elok apabila masih ada orang tua yang masih hidup," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat yang diterbitkan Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/253/IV/2026/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 April 2026.
Untuk kepentingan penyelidikan, Jendalit Br. Sembiring diminta hadir di Kantor Unit Reskrim Polsek Sei Bingai pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 11.00 WIB dengan membawa identitas diri berupa KTP atau kartu keluarga.
Dari sisi hukum, seorang anggota Polri pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan atau menjadi korban suatu tindak pidana. Status sebagai anggota kepolisian tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencari keadilan bagi dirinya maupun keluarganya.
Namun demikian, para ahli hukum menilai perlu dibedakan antara tindak pidana murni dan sengketa keperdataan. Jika suatu peristiwa masuk dalam kategori tindak pidana seperti pencurian, penipuan atau penganiayaan, maka laporan polisi dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila persoalan yang diperselisihkan berkaitan dengan harta warisan atau pembagian aset keluarga yang belum memiliki kejelasan status hukum, maka perkara tersebut kerap bersinggungan dengan ranah perdata dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut mengenai hak kepemilikan masing-masing pihak.
Selain aspek hukum pidana, tindakan seorang anggota Polri dalam menangani persoalan pribadi dan keluarga juga tidak terlepas dari pengawasan internal institusi. Sebab, setiap anggota kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur perilaku serta penggunaan kewenangan dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun kesimpulan atas laporan yang sedang ditangani. Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta kondisi kesehatan Jendalit Br. Sembiring.*(R-2)





