SNIPER86.COM, Agara – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Kute Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025.
Kepada awak media, Kamis (4/6/2026), Jupri Yadi R mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa di Kute Salang Baru.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa. Bahkan, masyarakat menilai tidak adanya transparansi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa Kute Salang Baru diduga bermasalah. Masyarakat juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran tersebut," ujar Jupri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Adapun beberapa item kegiatan yang dipersoalkan masyarakat, antara lain
Program Ketahanan Pangan Tahun 2025, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2025, serta sejumlah kegiatan lainnya yang diduga tidak dijalankan secara transparan.
Jupri menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta mengacu pada ketentuan dan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Kami melihat adanya dugaan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Bahkan, terdapat indikasi kegiatan yang tidak tepat sasaran, terjadi mark-up anggaran, hingga dugaan kegiatan fiktif yang perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Kute Salang Baru Tahun Anggaran 2025, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Jupri.
Melalui pernyataannya, Jupri Yadi R berharap Kajari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Kute Salang Baru agar pengelolaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Kute Salang Baru," pungkasnya.*(Alex)




