• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Minta Kajari Panggil Oknum Kades Tanjung Sari Terkait Dugaan Tumpang Tindih Kegiatan dan Mark-Up ADD

    Kamis, 11 Juni 2026, 3:19:00 PM WIB Last Updated 2026-06-11T08:20:00Z

    SNIPER86.COM, Agara – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lauser, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.

    Menurut Jupri Yadi, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih kegiatan, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang diduga fiktif. Ia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran, yang menyebabkan masyarakat berpotensi dirugikan.

    "Informasi yang kami terima menyebutkan, bahwa oknum kepala desa tersebut mengaku tidak takut terhadap aparat penegak hukum, LSM maupun wartawan, karena diduga merasa mendapat perlindungan dari pihak tertentu," ujar Jupri Yadi kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari pengurangan kualitas pekerjaan fisik, penggelembungan harga barang, hingga kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Jupri menyebutkan, berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat sejumlah kegiatan yang patut ditelusuri lebih lanjut. Pada tahun 2023, di antaranya rehabilitasi senilai Rp.15 juta, rehabilitasi MCK desa Rp.90 juta, pemeliharaan air limbah Rp.15 juta, serta penyertaan modal BUMK sebesar Rp.120 juta.

    Sementara pada tahun 2024, terdapat kegiatan pelatihan produk unggulan desa prioritas cokelat senilai Rp.154 juta, rehabilitasi MCK desa Rp.20 juta, rehabilitasi sumber air desa Rp.45 juta, dana BUMK Rp.213 juta, dan pembangunan pos ronda desa sebesar Rp16.210.000.

    Sedangkan pada tahun 2025, tercatat kegiatan rehabilitasi air bersih ke rumah tangga sebesar Rp.13.990.000, pembinaan PKK Rp.45 juta, rehabilitasi jalan usaha tani Rp.70 juta, serta sejumlah kegiatan lainnya yang menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

    "Diduga praktik penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahun anggaran saja, tetapi berpotensi berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Sari," tegasnya.

    Jupri menegaskan, bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    "Dana Desa bukan milik pribadi. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka oknum yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk pengembalian kerugian negara apabila terbukti," katanya.

    LSM Tipikor Aceh Tenggara juga mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta melakukan pendalaman terhadap realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Sari. Selain itu, pihaknya berencana melakukan konfirmasi langsung dan investigasi lapangan, guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

    "Kami meminta Kepala Desa Tanjung Sari untuk terbuka kepada publik dan menunjukkan seluruh dokumen serta bukti realisasi penggunaan anggaran tersebut. Transparansi sangat penting, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," pungkas Jupri Yadi.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh LSM Tipikor Aceh Tenggara tersebut.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini