SNIPER86.COM, Agara – Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, kembali menyoroti pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, hampir setiap tahun program tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Pada tahun anggaran 2026, LSM Tipikor menemukan dugaan kejanggalan pada pelaksanaan proyek P3-TGAI yang berlokasi di Desa Kadang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Temuan tersebut diperoleh saat tim LSM Tipikor melakukan investigasi lapangan pada Selasa (4/8/2026). Dari hasil pemantauan, kondisi fisik bangunan saluran irigasi dinilai memprihatinkan dan diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, yang turun langsung ke lokasi mengaku prihatin melihat kualitas pekerjaan tersebut. Ia menduga pembangunan dilakukan secara asal-asalan demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.
"Kami melihat kondisi bangunan sudah mengalami retak, pecah, berlubang, bahkan pada beberapa bagian terlihat mulai ambruk meski usianya masih tergolong baru. Ini patut diduga akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Jupri.
Menurutnya, kerusakan tersebut diduga dipicu oleh campuran material yang tidak memenuhi standar, termasuk adanya dugaan pengurangan penggunaan semen dalam adukan sehingga mengurangi kekuatan konstruksi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penggunaan batu berukuran besar yang dinilai tidak lazim digunakan pada pekerjaan saluran irigasi jenis tersebut.
LSM Tipikor juga menyoroti pemasangan papan mal (bekisting) yang disebut tidak terpasang secara utuh. Kondisi itu diduga menyebabkan adukan beton mudah bercampur tanah sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Tidak hanya persoalan teknis, Jupri juga mempertanyakan minimnya informasi yang tercantum pada papan proyek. Menurutnya, papan informasi tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas panjang pekerjaan yang dibiayai oleh negara.
"Volume pekerjaan tidak dicantumkan. Masyarakat akhirnya tidak mengetahui berapa meter pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik," tegasnya.
Jupri menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, proyek tersebut disebut-sebut merupakan aspirasi (pokok pikiran/pokir) salah seorang anggota DPR RI. Namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, sebagaimana ketentuan program P3-TGAI atau justru melibatkan pihak ketiga.
LSM Tipikor berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Tenggara guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan penggunaan anggaran negara.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan sebelum dugaan ini kami laporkan secara resmi. Program yang dibiayai APBN harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan," tutup Jupri.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok P3-TGAI di lokasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.*(Alek)





