• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Terima Matrial Diduga Ilegal, PT Gondo Jaya Terancam Pidana

    Mustofa
    Jumat, 28 Agustus 2026, 9:28:00 AM WIB Last Updated 2026-08-28T11:38:31Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Dugaan pelanggaran pada kegiatan pertambangan batuan komoditas Tras, oleh PT Ussy Persada Grup (UPG), di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo nampaknya bakal berbuntut panjang. 

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain melakuan penyelidikan terhadap aktivitas tambang PT UPG yang menyalahi aturan, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap sejumlah penerima material asal tambang ilegal itu. Utamanya PT. Gondo jaya yang berlokasi di dusun melati pesisir pantai Desa Banjarsari, Kabupaten Probolinggo, yang diduga menjadi penerima utama material tambang ilegal itu.


    "Jika benar PT. Gondo jaya mengambil bahan baku dari sana, PT. Gondo jaya bisa dijerat dengan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," ujar MT, Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Probolinggo, Jum'at (28/08/2026).

    Dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, lanjut MT, telah mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara dari sumber ilegal (tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, atau SIPB). Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. "Ancaman hukumannya cukup berat, jadi kedepan kami minta Imasco untuk lebih selektif dalam menerima bahan baku, utamanya material tambang yang berasal dari luar Kabupaten Probolinggo," pintanya.

    Selain UU Minerba, imbuh MT, PT.Gondo jaya juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Karena lahan yang di tambang oleh PT UPG diduga tidak memiliki dan merupakan aset negara. 

    "Dari aktivitas pertambangan itu ada tanah negara yang ditambang tanpa izin, sehingga berpotensi memunculkan kerugian pada keuangan negara. Jadi mereka bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas MT.

    Untuk diketahui, aktivitas pertambangan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto kembali mencuri perhatian berbagai pihak. Sejumlah pihak silih berganti turun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berjalan diluar titik koordinat IUP yang telah ditentukan. Selain itu, aktivitas pertambangan yang telah berjalan beberapa tahun terakhir itu diduga dilakukan diatas tanah aset negara secara ilegal.

    Inspektur Tambang Jatim selaku kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, bersama satker terkait juga telah meninjau kegiatan pertambangan yang diduga menyalahi kaidah teknis pertambangan yang baik. Sayangnya, hingga saat ini belum jelas sanksi apa yang diberikan oleh pemerintah terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang itu. 

    Sementara itu, hingga berita ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini. * (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini