SNIPER86.COM, Pasuruan - Belum selesai viral pemberitaan kasus penataan dan relokasi pasar kota Pasuruan yang kumuh dan terabaikan, kini Ayi Suhaya, S.H., Praktisi hukum sekaligus Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, menyoroti dugaan praktik “kongkalikong” dan pemindahan tempat usaha yang dinilai tidak akuntabel.
Berdasarkan pernyataannya yang ditulis di media online, Ayi Suhaya menyampaikan bahwa kebijakan relokasi pedagang yang dilakukan sebelum masa lima tahun harus memiliki urgensi yang jelas serta merujuk pada prosedur hukum yang sah, termasuk mekanisme penerbitan surat penghapusan aset. Kebijakan tanpa landasan aturan yang transparan dikhawatirkan mencederai hak-hak dasar para pedagang.
"Pernyataan tersebut terlihat benar dan sesuai aturan, tapi salah dalam penempatan, apapun penyataan baik dugaan, indikasi maupun disinyalir adanya tindak pidana korupsi sebaiknya dilaporkan, dan mekanisme pelaporan tersebut sudah bisa di akses di portal pelaporan KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian, kecuali yang bersangkutan tidak tahu cara melaporkan atau memang senang PANSOS (panjak sosial) yang tujuannya bisa dikenal," ujar Zainul Arif, Penggiat / Aktifis Kota Pasuruan.
Kasus di Pasar Besar Kota Pasuruan mempunyai kompleksitas, mulai dari relokasi pedagang, permasalahan konflik tata ruang dan gesekan kepentingan ekonomi antara program penataan kota oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dengan kelangsungan pendapatan para pedagang
Menilai apakah kebijakan relokasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan sudah benar atau belum. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat secara regulasi tata ruang, namun menghadapi kritik tajam dalam implementasi sosial dan ekonominya di lapangan
Dari kacamata regulasi dan ketertiban umum, langkah Pemkot Pasuruan dinilai sudah berjalan di jalur yang benar, karena:
1. Memiliki Payung Hukum Penertiban: Relokasi PKL di kawasan trotoar luar Pasar Besar dan stasiun didasari oleh Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Secara hukum, fungsi trotoar memang untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang tetap.
2. Merupakan Bagian dari Revitalisasi Berkelanjutan: Relokasi ini menjadi bagian dari proyek besar penataan wajah baru Pasar Besar Kota Pasuruan agar lebih bersih, rapi, dan tidak kumuh.
3. Menyediakan Lokasi Pengganti (Solutif): Pemkot tidak sekadar menggusur, tetapi memindahkan pedagang ke area dalam pasar yang lebih permanen (seperti kawasan kios porselen). Pemkot juga berupaya persuasif dengan membantu proses pembongkaran lapak secara mandiri.
4. Merespons Keluhan Pedagang Resmi: Penataan PKL liar di depan pasar merupakan bentuk keadilan bagi pedagang resmi di dalam pasar yang mengeluh omzetnya mati karena pembeli dicegat oleh PKL di area parkir luar.
"Sebagai aktivis senior, selayaknya memahami aturan dan peraturan bukan mencari pembenaran dengan menafsirkan atau menerapkan aturan yang salah error in persona dan error in objecto sehingga pernyataannya tidak bisa dijadikan edukasi dan cenderung menyesatkan tantangan terbesarnya adalah Ayik Suhaya harus mampu membuktikan dugaan dan tuduhannya, dalam catatan saya mulai dari dugaan korupsi proyek sampai kongkalikong lapak pasar tidak satu pun adanya upaya hukum/ pelaporan," pungkasnya.*(Yasa/Ys)






