• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Ironis !! Lahan PT Rata Makmur yang Dipasang Plank Sita Umum Diduga Masih Dikuasai Ahli Waris dan Disewakan

    Kamis, 10 September 2026, 1:17:00 PM WIB Last Updated 2026-09-10T06:29:09Z

    SNIPER86.COM,
    Langkat
    — Keberadaan plank pengumuman di atas sebidang tanah dan bangunan milik PT Rata Makmur menjadi sorotan. Dalam plank tersebut tertulis bahwa objek tanah dan bangunan tersebut dalam sita umum serta PT Rata Makmur telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9).

    Plank juga menyebut seluruh aset PT Rata Makmur yang berlokasi di Desa Bekulap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berada dalam pengurusan dan pemberesan kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.

    Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut diduga masih dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Bahkan, muncul dugaan lahan yang statusnya sedang dalam proses kepailitan tersebut disewakan kembali kepada pihak lain.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Jika benar objek tersebut berada dalam sita umum dan pengurusan kurator, siapa yang berwenang menguasai, menggunakan, ataupun menyewakan lahan tersebut?

    Publik juga mempertanyakan apakah pihak kurator BHP Medan telah mengetahui adanya dugaan penguasaan dan penyewaan tersebut serta apakah telah mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset yang masuk dalam boedel pailit.

    “Kalau benar aset sudah masuk sita umum, tentu harus jelas siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkannya. Jangan sampai aset yang seharusnya berada dalam pengawasan proses kepailitan justru dikuasai atau disewakan kepada pihak lain,” demikian sorotan masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penguasaan dan penyewaan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BHP Medan selaku pihak yang tercantum pada plank, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

    Publik berharap aparat dan pihak berwenang dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut, pihak yang menguasainya, serta legalitas penyewaan apabila memang benar terjadi.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini