Plank juga menyebut seluruh aset PT Rata Makmur yang berlokasi di Desa Bekulap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berada dalam pengurusan dan pemberesan kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.
Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima, lahan tersebut diduga masih dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Bahkan, muncul dugaan lahan yang statusnya sedang dalam proses kepailitan tersebut disewakan kembali kepada pihak lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Jika benar objek tersebut berada dalam sita umum dan pengurusan kurator, siapa yang berwenang menguasai, menggunakan, ataupun menyewakan lahan tersebut?
Publik juga mempertanyakan apakah pihak kurator BHP Medan telah mengetahui adanya dugaan penguasaan dan penyewaan tersebut serta apakah telah mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset yang masuk dalam boedel pailit.
“Kalau benar aset sudah masuk sita umum, tentu harus jelas siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkannya. Jangan sampai aset yang seharusnya berada dalam pengawasan proses kepailitan justru dikuasai atau disewakan kepada pihak lain,” demikian sorotan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penguasaan dan penyewaan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BHP Medan selaku pihak yang tercantum pada plank, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Publik berharap aparat dan pihak berwenang dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut, pihak yang menguasainya, serta legalitas penyewaan apabila memang benar terjadi.*(R-2)




