SNIPER86.COM, Jakarta — Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) kembali menyatakan sikap terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Kecamatan Batang Natal, Sabtu (12/9).
Sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya, PPMSU berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Selasa, 15 September 2026, dengan titik aksi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius dan mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
PPMSU menyoroti dugaan kerusakan kawasan Taman Nasional Batang Gadis akibat aktivitas pertambangan, dugaan kerugian negara, serta adanya korban meninggal dunia yang menurut informasi yang diterima massa aksi berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. PPMSU meminta seluruh informasi dan dugaan tersebut diverifikasi serta ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan hukum dan bukti yang ada.
Selain itu, PPMSU juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan atau adanya oknum TNI yang disebut-sebut menjadi “back up” aktivitas tambang emas ilegal. PPMSU menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, bukan sekadar berdasarkan opini atau tuduhan.
Lima tuntutan PPMSU dalam aksi jilid II:
-Mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan mafia tambang emas ilegal di Madina.
-Mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI maupun pihak lain yang disebut-sebut menjadi back up aktivitas tambang ilegal, serta memprosesnya apabila terbukti melanggar hukum.
-Mendesak aparat mengusut pihak yang disebut sebagai pengelola tambang, termasuk nama Laung Lubis, sesuai bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
- Mendesak penghentian aktivitas tambang ilegal serta pemulihan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
-Mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI (Satgas PKH) menindaklanjuti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum, kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan dugaan korban jiwa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
PPMSU menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat serta korban.
PPMSU berharap Mabes Polri dan Kejagung RI memberikan respons konkret dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Selamatkan Taman Nasional Batang Gadis. Usut tuntas dugaan mafia tambang emas ilegal Madina. Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”(R-2)




