SNIPER86.COM, LANGKAT — Persoalan lahan yang melibatkan kelompok tani dan pihak PTPN kembali menjadi perhatian serius. Dalam peninjauan langsung di lapangan, kelompok tani Maju meminta agar status dan riwayat lahan yang mereka persoalkan segera dibuka secara terang-benderang dan tidak dibiarkan berlarut-larut, Kamis (24/9) di kawasan pasar 8-9 Kuala Bingai Kecamatan Stabat.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir pihak PTPN. Dalam keterangannya, pihak PTPN menyebut lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan lahan eks-HGU.
Kehadiran Kepala BPN Langkat di lokasi juga menjadi momentum penting. Kelompok tani secara tegas meminta BPN Langkat memberikan data dan penjelasan resmi mengenai status lahan tersebut, termasuk riwayat hak atas tanah, batas-batas lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan HGU sebelumnya.
Bagi kelompok tani, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Mereka menginginkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai siapa yang memiliki dasar hak atas lahan tersebut.
“Kalau memang lahan ini eks-HGU, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahannya justru dibuat tidak mendapatkan kepastian,” demikian substansi desakan kelompok tani di lapangan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Langkat Utara, Dr. Donny Setha, ST, SH, MH, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi dan kondisi yang ditemukan di lapangan, lahan tersebut berkaitan dengan eks-HGU dan perlu segera dilakukan clearance atau penjelasan status secara resmi.
Donny menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen dan data secara transparan agar persoalan tidak semakin melebar.
Di sisi lain, Surya Depari bersama kelompok tani terus mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian. Kelompok tani meminta agar prosesnya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok tani berharap BPN Langkat tidak hanya hadir di lapangan, tetapi juga mampu memberikan data konkret yang dapat menjawab seluruh pertanyaan mengenai status lahan tersebut.
Sebab, jika benar lahan tersebut merupakan eks-HGU, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana statusnya setelah HGU berakhir, siapa yang menguasai, bagaimana proses administrasinya, dan apa dasar hukum penguasaan lahan saat ini.
“Jangan biarkan persoalan tanah masyarakat menggantung tanpa kepastian. Data harus dibuka, dokumen harus diperiksa, dan status tanah harus dijelaskan secara terang,” menjadi tuntutan kelompok tani.*(R-2)







