SNIPER86.COM, Deli Serdang - 24 September 2026, Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan di Jalan Darsono, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah papan informasi kegiatan di lokasi dinilai belum memberikan informasi teknis pekerjaan secara lengkap.
Berdasarkan pantauan tim media pada Kamis, 17 September 2026, papan informasi proyek mencantumkan nama kegiatan Pemeliharaan Ruas Jalan, lokasi pekerjaan, nilai anggaran/kontrak sebesar Rp1.237.473.000, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, serta pelaksana CV. HARAPAN INDAH.
Namun, pada papan informasi yang dipantau tersebut tidak terlihat keterangan volume pekerjaan secara jelas, antara lain panjang, lebar maupun ketebalan pekerjaan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi teknis pekerjaan dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi penting karena proyek menggunakan anggaran daerah sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui pelaksanaan pekerjaan serta dapat memberikan pengawasan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan serta mengumumkan informasi publik sesuai ketentuan.
Selain persoalan papan informasi, tim media juga mencatat adanya dugaan kondisi ketebalan pekerjaan aspal yang perlu diverifikasi secara teknis. Karena itu, kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis menjadi hal yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Atas temuan tersebut, Jumadi, Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara, sebelumnya telah menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Dalam konfirmasi tersebut, Inspektorat Deli Serdang dimintai penjelasan mengenai apakah kegiatan tersebut telah diketahui dan diawasi, apakah informasi pada papan proyek telah sesuai ketentuan, serta apakah Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan terhadap volume, panjang, lebar, ketebalan dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak serta spesifikasi teknis.
Inspektorat juga dimintai penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, termasuk apabila terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran sekitar Rp1,237 miliar tersebut.
Hingga pemberitaan ini disusun, tanggapan substantif dari Edwin Nasution selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang belum diterima. Tim media juga telah meminta tanggapan melalui jalur komunikasi yang digunakan oleh Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD.
Dalam komunikasi tersebut, Admin WhatsApp Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa pesan telah diteruskan kepada Bupati dan kemudian memberikan informasi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pengecekan.
Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang serta CV. HARAPAN INDAH selaku pelaksana juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebatas proses pengecekan internal.
Menurut Agil Agus, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, baik dari sisi volume, mutu, spesifikasi teknis maupun penggunaan anggaran, maka harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bupati Deli Serdang dan Inspektorat Deli Serdang jangan tinggal diam. Pemerintah daerah harus memastikan apa sebenarnya yang terjadi di lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada masyarakat,” tegas Agil Agus.
AWDI DPW Sumatera Utara juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dari hasil pemeriksaan dan bukti yang sah nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
“Kalau memang setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Agil Agus.
Jumadi menambahkan bahwa pemberitaan ini masih berada dalam rangka proses konfirmasi dan klarifikasi. Pihaknya memberikan ruang kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Dinas SDABMBK, maupun CV. HARAPAN INDAH untuk memberikan jawaban dan data yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik yang mengedepankan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan. Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab merupakan bagian penting dalam penyelesaian pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat.
Kini perhatian publik tertuju pada Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution: apakah proses pengecekan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan yang konkret dan apakah hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar tulisan pada papan proyek, melainkan bagaimana proyek bernilai lebih dari Rp1,2 miliar uang publik tersebut benar-benar dikerjakan di lapangan dan apakah seluruh pelaksanaannya telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan yang berlaku.*(JMD/TIM)




