SNIPER86.COM, Probolinggo – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai sebesar Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian tersebut dilakukan setelah pihak korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai secara sukarela, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) dini hari, setelah kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Dalam kejadian tersebut, uang tunai milik korban dilaporkan hilang bersama sebuah tas.
Dalam proses penyelesaian perkara, pihak pelaku didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo, yang diketuai Salamun Huda, S.H. Pendampingan dalam proses tersebut diwakili oleh Musthofa, S.H.
Musthofa menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme RJ ditempuh karena korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Menurutnya, pendekatan tersebut turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanpa mengabaikan pentingnya tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang sebesar Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebanyak Rp1,2 juta telah digunakan, sedangkan sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan.
“Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan,” Harapnya.
Pihak pendamping berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi momentum bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi kepada GP Ansor Probolinggo yang telah memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menilai pendekatan kemanusiaan perlu dipertimbangkan, terutama ketika terdapat persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian.
Meski demikian, Nabil berharap penyelesaian secara damai tidak membuat pelaku menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.
Ia berharap pelaku benar-benar mengambil pelajaran dari kejadian tersebut sehingga tidak kembali melakukan perbuatan serupa.
“Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” Pungkasnya. * (Tofa/TF)






