SNIPER86.COM, BINJAI — Kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1260 R, yang sebelumnya diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merah, diduga belakangan terlihat menggunakan nomor BK 1260 RR dengan warna dasar hitam, Kamis (1/10) siang.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Kepala Inspektorat Kota Binjai yang menjabat saat ini Heny Sri Dewi Br. Sitepu SE. M. SP.
Perubahan penggunaan nomor kendaraan tersebut pun menimbulkan pertanyaan, terutama terkait status kendaraan, dasar penggunaan TNKB, serta siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media Sniper86.Com kemudian menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M. untuk meminta konfirmasi.
Mobil Fortuner saat di abadokan awak media, Kamis (1/10)Sejumlah pertanyaan disampaikan, di antaranya apakah Toyota Fortuner BK 1260 R benar merupakan kendaraan dinas atau aset Pemerintah Kota Binjai.
Selain itu, Sekda juga dimintai penjelasan apakah benar kendaraan tersebut saat ini menggunakan nomor BK 1260 RR berwarna hitam.
Awak media juga meminta penjelasan mengenai alasan atau dasar penggunaan plat hitam apabila kendaraan tersebut memang masih berstatus kendaraan dinas Pemko Binjai, serta apakah penggunaan nomor tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Pemko Binjai.
Pertanyaan lainnya menyangkut pihak yang bertanggung jawab sebagai pengelola kendaraan dinas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kota Binjai belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.
Secara aturan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa TNKB dengan dasar merah dan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Sementara itu, TNKB dasar hitam bukan kategori yang disebut dalam Pasal 45 sebagai TNKB untuk kendaraan instansi pemerintah. Aturan tersebut mencantumkan antara lain merah untuk kendaraan instansi pemerintah dan putih untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, serta badan internasional.
Meski demikian, terkait BK 1260 R dan BK 1260 RR, status kepemilikan kendaraan, perubahan TNKB, serta dasar penggunaannya masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Pemko Binjai maupun instansi terkait.
Publik tentu menunggu kejelasan: apakah kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Binjai, apa dasar penggunaan TNKB BK 1260 RR, dan siapa yang memberikan persetujuan apabila memang terjadi perubahan tersebut?
Hingga kini, konfirmasi dari Sekda Kota Binjai masih dinantikan.
Disisi lain awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektiorat Kota Binjai Ibu Heny Sri Dwi Br. Sitepu untuk meminta ketetangan secara resmi terkait mobi Fortuner BK 1260 RR yang di duga berganti plat, tapi sayang saat di lakukan konfirmasi via whatshap, Whatshap sudah centanh satu dan ini tidak seperti biasanya di hubungi.*(R-2)





