SNIPER86.COM, MANDAILING NATAL — 17 Oktober 2026. Perjalanan panjang program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyisakan persoalan serius yang hingga kini menurut penuturan salah seorang peserta belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan masyarakat.
Namlis Siregar, yang mengaku sebagai salah seorang peserta sekaligus pemilik lahan dalam program TSM tersebut, mengungkapkan bahwa program yang dimulai pada 1996–1997 itu awalnya diharapkan menjadi jalan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, setelah puluhan tahun berlalu, kepastian mengenai status dan hak atas lahan yang mereka perjuangkan masih menjadi tanda tanya.
Menurut penuturan Namlis Siregar, program pemerintah pusat tersebut mencakup sebanyak 363 kepala keluarga (KK) di wilayah transmigrasi Desa Batahan I. Pada masa itu, wilayah tersebut masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan rumah peserta dilakukan di masing-masing lokasi atau kapling dengan ukuran sekitar 3 x 6 meter dan disebut rampung pada 1998. Setelah itu, peserta mulai berupaya membuka lahan dan mengembangkan usaha pertanian dengan menanam padi serta berbagai jenis sayuran secara tumpang sari.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat yang sangat sulit membuat tidak semua peserta mampu mengelola lahan masing-masing. Situasi tersebut semakin berat ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997–1998. Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, sebagian warga terpaksa mencari penghasilan tambahan dengan mengumpulkan rotan dari hutan untuk dijual atau bekerja di kebun milik orang lain di luar desa.
Musyawarah Warga dan Pencarian Bapak Angkat
Menghadapi situasi tersebut, Namlis Siregar mengaku mengumpulkan warga di balai desa untuk bermusyawarah mencari investor yang bersedia membantu mengelola lahan mereka melalui skema kemitraan sebagai bapak angkat.
Dalam musyawarah itu, masyarakat berharap adanya perusahaan yang dapat membuka dan mengembangkan lahan, menciptakan kegiatan ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi para peserta transmigrasi.
Setelah musyawarah, Namlis Siregar berangkat ke Medan bersama 17 orang perwakilan warga TSM Batahan I. Menurut keterangannya, rombongan tersebut disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Transmigrasi Sumatera Utara beserta sejumlah pejabat pemerintah provinsi.
Dalam proses tersebut, pihak Kantor Wilayah Transmigrasi disebut menunjuk PT Supra Promaris Corporation sebagai perusahaan bapak angkat. Setelah proses yang diperlukan diselesaikan, perusahaan tersebut mulai melakukan aktivitas di wilayah Batahan.
Akan tetapi, menurut Namlis, pelaksanaan kerja sama itu tidak berjalan sebagaimana harapan warga. Ia menyebut perusahaan lebih banyak mengambil kayu dari kawasan hutan untuk dijual atau diekspor ke luar daerah, sementara pembukaan lahan milik peserta transmigrasi yang diharapkan masyarakat tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Ia memperkirakan perusahaan hanya membuka kebun inti seluas kurang lebih 2.000 hektare. Rincian luas tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan, peta konsesi, dan data resmi instansi terkait.
PT Supra Promaris Diganti, Harapan Warga Belum Terwujud
Namlis Siregar mengaku pernah menyurati Bupati, DPRD Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, serta sejumlah instansi lain untuk menyampaikan persoalan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurut keterangannya, izin investor PT Supra Promaris Corporation kemudian dicabut dan perusahaan itu digantikan oleh PT Palmaris Raya sebagai bapak angkat.
Namun, pergantian perusahaan tersebut, menurut Namlis, belum menghasilkan penyelesaian yang nyata bagi warga. Tahun demi tahun berlalu, sedangkan harapan peserta untuk memperoleh manfaat dan kepastian atas lahan yang diperuntukkan bagi kesejahteraan mereka terus tertunda.
Namlis menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen awal program TSM, daftar peserta, peta kapling, perjanjian dengan perusahaan bapak angkat, serta riwayat perizinan dan penguasaan lahan setelahnya.
Ia juga menegaskan bahwa PT Palmaris Raya bukan pihak yang menurutnya saat ini menguasai lahan yang menjadi polemik masyarakat. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak boleh serta-merta dibebankan kepada PT Palmaris Raya tanpa memeriksa riwayat penguasaan dan dokumen yang sebenarnya.
PTPN IV Disebut Menguasai Lahan 789,74 Hektare
Dalam perkembangan berikutnya, Namlis Siregar menyebut bahwa lahan TSM yang menjadi persoalan masyarakat kini berada dalam penguasaan PTPN IV, dengan luas yang ia sebut mencapai 789,74 hektare.
Ia mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya Hak Guna Usaha (HGU), alas hak, peta bidang, keputusan pemberian hak, maupun dokumen lain yang menjadi dasar pengelolaan lahan.
Namlis juga menyebut bahwa pada 2008, almarhum Amru Daulae memberikan izin prinsip kerja kepada PTPN IV Kebun Timur. Menurutnya, meskipun izin prinsip tersebut telah diberikan, persoalan kepastian status lahan tetap belum terjawab.
Pernyataan tersebut memerlukan verifikasi dokumen resmi. Izin prinsip tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan telah memperoleh HGU atau hak atas tanah lainnya. Sebaliknya, ketiadaan informasi mengenai HGU dalam keterangan masyarakat juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penguasaan lahan pasti ilegal.
Karena itu, PTPN IV dan instansi pertanahan perlu diminta menjelaskan dasar penguasaan lahan seluas 789,74 hektare tersebut, termasuk status hak atas tanah, batas-batas bidang, masa berlaku hak apabila ada, serta hubungan lahan itu dengan lokasi dan kapling peserta TSM Batahan I.
Dasar Hukum dan Tuntutan Keadilan
Persoalan ini layak mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hak atas tanah, pelaksanaan program pemerintah, dan perlindungan masyarakat.
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditelaah antara lain:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), termasuk ketentuan mengenai hak atas tanah dan Hak Guna Usaha, khususnya Pasal 28 dan ketentuan terkait.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, untuk menelaah kerangka hukum transmigrasi yang berlaku dan ketentuan yang relevan dengan program serta dokumen pada masa tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sepanjang berkaitan dengan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi dasar pengelolaan atau penetapan status lahan.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar untuk meminta informasi publik yang dapat diakses mengenai perizinan, keputusan administrasi, dan dokumen pengelolaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kronologi penerbitan hak, serta peraturan yang berlaku pada saat setiap tindakan atau keputusan dilakukan. Tidak tepat menyimpulkan pelanggaran hukum tertentu sebelum bukti dan status legalitasnya diperiksa.
Presiden hingga Aparat Penegak Hukum Diminta Memberi Perhatian
Melalui pemberitaan ini, Namlis Siregar, yang menyebut dirinya sebagai peserta TSM sekaligus pemilik lahan, meminta perhatian pemerintah dan lembaga negara agar persoalan tersebut ditangani secara serius, terbuka, dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Pihak-pihak yang ia harapkan memberikan perhatian meliputi:
- Presiden Republik Indonesia.
- Gubernur Sumatera Utara.
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam), sesuai nomenklatur kementerian yang berlaku.
- Kapolri.
- Kapolda Sumatera Utara.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Instansi pertanahan yang berwenang, termasuk Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan setempat.
Namlis berharap pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sejarah program TSM Batahan I, status lahan, dokumen kepemilikan atau pemberian hak, riwayat perizinan perusahaan, serta dugaan belum terpenuhinya hak peserta transmigrasi.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan lapangan dan pencocokan data antara dokumen program transmigrasi, peta kapling warga, arsip pemerintah daerah, serta dokumen penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Kami adalah warga negara yang sah dan berdaulat. Kami memohon perhatian serta keadilan kepada pemerintah dan pihak berwenang. Jangan sampai harapan masyarakat yang dibangun sejak program TSM dimulai justru hilang tanpa kepastian,” demikian inti aspirasi yang disampaikan Namlis Siregar.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu sejak program tersebut dimulai, masyarakat berharap negara hadir memberikan kejelasan. Bukan sekadar janji atau pergantian perusahaan, melainkan penjelasan resmi mengenai status tanah, dasar hukum penguasaan, dan mekanisme penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki hak.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar penguasaan PTPN IV atas lahan yang dipersoalkan, status HGU, serta penjelasan instansi terkait masih perlu diperoleh dan diverifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPN IV, instansi pertanahan, pemerintah daerah, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(JMD/TIM)




