SNIPER86.COM, Pasuruan - Upaya mediasi dalam perkara sengketa lahan Desa Rejoso Lor di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi berakhir dead lock, Kamis (8/10/2026).
Tidak adanya titik temu antara pihak penggugat dan para tergugat, memastikan proses hukum ini melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian materiil.
Sidang diawali dengan pemeriksaan legal standing serta dihadiri seluruh pihak terkait. Penggugat hadir diwakili tim kuasa hukumnya, yaitu Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Pihak Tergugat I, Pemerintah Desa Rejoso Lor, diwakili oleh Sekretaris Desa. Sementara Tergugat II (Camat Rejoso), perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, serta Jaksa Pengacara Negara (Kasi Datun Kejaksaan) turut hadir dalam persidangan.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Poltak, S.H., M.H., berlangsung alot. Pihak penggugat menilai, jawaban para tergugat tidak mengakomodasi tuntutan warga, sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri mediasi lebih cepat.
Kuasa Hukum Penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menegaskan bahwa ahli waris mengantongi alas hak yang kuat, termasuk Putusan Pengadilan Agama Tahun 1932, Letter C Nomor 409, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan mantan Kepala Desa Sutrisno pada tahun 2000.
Pihaknya menolak keras klaim Pemerintah Desa yang menyebut lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah negara (Gouvernements Grond).
Menurut Ayik, ahli waris telah menguasai lahan secara fisik selama sekitar 93 tahun, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Pihaknya juga menyoroti dugaan penghambatan saat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2018 dan 2020.
Ayik menambahkan adanya dugaan praktik transaksional dan penyerobotan tanah dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, hingga KPK.
"Negara kita sudah merdeka 81 tahun, jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa sendiri. Jangan atas nama kepentingan negara, tanah rakyat direbut seenaknya dan diakui oleh desa," tegas Ayik.
Dengan gagalnya mediasi ini, PN Bangil akan segera menggelar sidang pokok perkara. Pihak penggugat menyatakan siap menguji seluruh alat bukti dan riwayat tanah di hadapan majelis hakim, demi memperjuangkan hak para ahli waris.*(Irfan)




