• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Warga Muneng Kidul Keluhkan Sulit Dapat Solar Subsidi di SPBU Diduga Ada Oknum Penimbun Yang Tidak Bertanggung Jawab

    Mustofa
    Rabu, 07 Oktober 2026, 5:20:00 PM WIB Last Updated 2026-10-07T10:20:37Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU yang berada di Desa Muneng Kidul. Kelangkaan ini diduga bukan karena kuota habis, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Dari pantauan warga, antrean panjang truk dan kendaraan petani sudah terlihat dalam antrian tersebut  sampai  terjadi keributan  dan kasus ini sdah dilaporkan  ke polsek sumber asih. warga mengeluh saat giliran warga tiba, petugas SPBU berdalih stok solar subsidi sudah habis.

    "Katanya habis, tapi kok tadi ada truk yang bolak-balik ngisi sampai 2-3 kali. Kami petani dan sopir angkutan kecil jadi korban. Mau kerja aja susah cari solar," keluh salah satu warga Muneng Kidul yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2026).

    Warga menduga ada praktik penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi ke industri dengan harga lebih tinggi. Solar subsidi yang seharusnya dijual Rp 6.800 per liter, diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per liter.

    Aturan Tegas, Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

    Menanggapi hal tersebut, aturan pemerintah sebenarnya sudah sangat tegas. Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pembelian solar subsidi wajib menggunakan QR Code MyPertamina Subsidi Tepat dan menunjukkan STNK asli. Kuota harian pun dibatasi, yakni 50-60 liter untuk mobil pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda 4, dan 200 liter untuk truk roda 6 ke atas.

    Sistem ini tercatat secara nasional, sehingga tidak bisa mengakali dengan pindah-pindah SPBU.

    Lebih lanjut, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    "Penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini berlaku bagi individu, pelaku niaga, atau SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menimbun dan menjual kembali secara ilegal," tegas pengamat kepolisian

    Masyarakat Desa Muneng Kidul berharap Pertamina dan Aparat Penegak Hukum turun langsung melakukan sidak ke SPBU di Sumberasih tersebut. Warga juga diminta untuk berani melapor jika menemukan praktik pengisian berulang, penggunaan jerigen, atau tangki modifikasi.

    Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135, WhatsApp Pengaduan BPH Migas, maupun ke Polres Probolinggo.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Muneng Kidul belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. * 
    (TF/SLM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini