SNIPER86.COM, LANGKAT - Setiap kantor desa diwajibkan memasang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa. Pemasangan APBDesa dapat dilakukan melalui papan informasi atau baliho yang ditempatkan di Kantor Desa.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa mewajibkan setiap desa untuk mempublikasikan APBDes.
Berbeda halnya di Desa Sido Makmur Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, saat awak media ini menyambangi kantor Desa Sido Makmur, Jumat (23/5) sore tampak terlihat kantor desa yang tidak memasang APBDes di lokasi kantor desa.
Pemandangan ini jelas menjadi pertanyaan awak media ini, mengapa dan ada apa dengan kantor desa Sido Makmur Kecamatan Kuala..?
Karena sudah jelas, papan APBDes itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan dan pembangunan Desa tersebut. Dengan adanya temuan ini awak media mulai bertanya - tanya...?
Salah seorang warga sekitar saat di konfirmasi awak media ini dan tak mau disebut identitasnya, Jumat (23/5) "kantor desa ini memang kalau saya lihat gak pernah pasang papan APBDes" ucap warga.
"Ya, soal Kades memang yang saya ketahui agak gimana gitu, lebih baik bapak jumpai aja", ucap warga kembali
Terkait papan APBDes tak terpasang di Kantor Desa Sido Makmur, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sido Makmur via WhatsApp pribadi nya, Jumat (23/5), tetapi sampai berita ini diterbitkan, Kades Sido Makmur terkesan enggan menjawab (bungkam).
(R-2)