SNIPER86.COM, Aceh Tenggara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut secara tuntas dugaan permasalahan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Kute Lawe Kongker Hilir, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2023.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, kepada awak media, Jumat (28/8/2026). Ia meminta Kajari Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa.
Menurut Jupri, pihaknya menerima informasi dan laporan dari sejumlah masyarakat Kute Lawe Kongker Hilir, yang mempertanyakan transparansi serta penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran tersebut.
"Informasi yang kami terima dari masyarakat perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kami menduga ada sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya perlu diperiksa lebih lanjut," ujar Jupri.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga bermasalah, di antaranya kegiatan yang berkaitan dengan irigasi dan peringatan HUT RI, serta sejumlah kegiatan lainnya.
Jupri menilai, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
"Kalau memang ada dugaan mark-up, kegiatan tidak sesuai dengan anggaran, atau bahkan kegiatan yang tidak terlaksana, tentunya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan," tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Dana Desa direncanakan dan digunakan, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Jupri meminta Kejari Aceh Tenggara tidak hanya melihat laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan yang dipersoalkan masyarakat.
"Untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep, kami berharap Kejari Aceh Tenggara segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Mulai dari meminta dokumen, memeriksa pihak terkait hingga turun ke lapangan jika diperlukan," katanya.
Jupri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta Kajari Aceh Tenggara mengusut tuntas pengelolaan Dana Desa Kute Lawe Kongker Hilir Tahun Anggaran 2023. Jika terbukti terdapat penyimpangan dan ada pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkas Jupri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kute Lawe Kongker Hilir maupun pihak Kecamatan Lawe Alas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. SNIPER86.COM masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.*(Alek)




