Teks Photo : Lokasi pembangunan di SMK 1 Stabat.
SNIPER86.COM, Langkat - Upaya tim media pers untuk meninjau dan meliput pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Stabat, Kabupaten Langkat, dihalangi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Proyek 4 RKB tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui APBD Pemprovsu Tahun Anggaran 2026, dengan nilai 1,3 Miliar lebih, yang bersumber dari uang rakyat.
Setibanya di lokasi, tim pers dilarang masuk oleh penjaga sekolah berinisial 'B. Saat dimintai penjelasan dasar hukum pelarangan peliputan di bangunan sekolah negeri terhadap insan pers, penjaga 'B mengaku tidak tahu.
"Ini bukan larangan dari pihak satuan sekolah SMKN 1 Stabat dan bukan juga dari dinas pendidikan sumut. Ini atas perintah pemborong atau kontraktor pelaksana," ujar penjaga sekolah inisial 'B.
Yang mengejutkan, penjaga sekolah ini, juga menyebut bahwa pemborong tersebut memiliki media berita dan berprofesi sebagai wartawan.
Pelarangan ini memicu pertanyaan publik. Pasalnya proyek yang dibiayai APBD adalah proyek publik yang seharusnya terbuka untuk pengawasan media dan masyarakat.
Dalam UU PERS No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin. Sementara Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah merespon pesan WhatsApp dari pers Sniper86.Com.
'Pihak sekolah tidak ada melarang bang, Kami hanya menerima kunci, bukan sebagai pengelola atau swakelola atas bangunan ruang kelas baru tersebut. Ucap 'Murti, 'kepsek SMKN 1 Stabat.
Kontraktor pelaksana, sampai dengan saat ini belum dapat dijumapai dan Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dapil ll belum memberikan klarifikasi resmi dari pertanyaan pers melalui pesan WhatsApp.
Aktivis dan publik pendidikan di Langkat meminta Aparat Penegak Hukum segera turun, agar tidak ada upaya menutup-nutupi proyek pembangunan di sekolah negeri.*(R-2)




