SENIPER86.COM, Binjai - Polres Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dalam rangka mendukung program pemerintah dalam perindustrian energi yang tepat sasaran, Rabu (14/05/25).
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah, petugas mengamankan ratusan liter BBM jenis solar subsidi, serta peralatan yang digunakan menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menyampaikan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai, dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar benar benar sampai kepada masarakat yang berhak.
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Dua tersangka pertama berinisial Mi (51) dan MH (22), keduanya ditangkap saat mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar mengunakan jerigen di SPBU, yang terletak di Jalan Binjai Kuala Dusun 1 Sei Sekala, Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya Dr (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Blarang, saat itu pelaku tengah mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF 50 Long berwarna hijau, dengan Nomor Polisi BK 1496 RA.
Setelah dihentikan dan di periksa, petugas menemukan bahwa tangki mobil tersebut telah di modifikasi dan dilengkapi dengan selang yang terhubung ke mesin pompa.
Ke empat tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan di jerat dengan pasal 55 undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah di ubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp. 60 milyar.*(Devi)