SNIPER86.COM, Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp. 93.500.000. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (30/04/2025), setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Korban, Ni Nyoman Yulianti (30), warga asal Desa Songan, Bangli, menyadari uang dalam rekening BCA miliknya raib saat hendak mengecek saldo di ATM Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/4/2025) sore. Mengetahui saldo telah berkurang drastis, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada malam harinya.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu, polisi mendalami rekaman CCTV di sejumlah lokasi ATM serta keterangan dari saksi dan korban. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Diketahui, pelaku yang merupakan mantan pacar korban, mencuri kartu ATM saat korban tertidur. Karena sebelumnya pernah diminta untuk menarik uang, pelaku telah mengetahui nomor PIN korban. Ia lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penarikan uang sebanyak 48 kali, masing-masing sebesar Rp. 2 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA milik korban dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi ilegal.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, termasuk tidak sembarangan membagikan PIN ATM kepada siapa pun.*
(Antoni)